Wakil bupati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Igho (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Igho (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Wakil Bupati''' adalah jabatan politik pasangan dari [[bupati]] yang berada di wilayah administrasi[[otonomi]] [[Kabupaten|pemerintah kabupaten]] di bawah pemerintahan [[provinsi]]. Bersama bupati, wakil bupati merupakan satu paket yang dipilih dalam [[Pemilihan Kepala Daerah]] untuk masa jabatan selama lima tahun. Secara umum, tugas seorang wakil bupati adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh bupati. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila [[bupati]] berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka [[Wakil Bupati|wakil bupati]] diangkat menjadi [[bupati]].
<ref>Hukum Online [http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52dbe81ce35e9/tata-cara-penggantian-jika-kepala-daerah-dan-wakilnya-berhalangan-tetap Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Berhalangan Tetap], diakses 26 Desember 2016</ref>