Lembaga Perlindungan Anak Banten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gunawan714 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Gunawan714 (bicara | kontrib) pranala luar Tokoh |
||
Baris 1:
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) adalah koordinasi tingkat daerah dari Lembaga
[[Berkas:Logo LPA Banten.png|jmpl|Logo LPA Provinsi Banten]]
==Sejarah==
Mengingat kedudukan LPA Provinsi adalah perpanjangan tangan dari Komnas Perlindungan Anak, maka pada tanggal 14 Juni 2010 telah dibentuk dengan berdasarkan kepada Surat Keputusan No. 009/Komnaspa-SK/VI/2010 oleh Ketua Umum Komnas PA (Bapak [[Arist Merdeka Sirait]]) yang waktu itu diketuai oleh Ibu Yayah Rukhiyah, M.Pd. untuk masa Bhakti 2010-2014. Kepengurusan yang dipimpin Ibu Yayah Rukhiyah M.Pd tidak berjalan sampai selesai, maka diadakan reshuffle kepengurusan yang disahkan berdasarkan SK Komnas PA Nomor 003/KOMNAS-PA-SK/V/2013 pada tanggal 2 Mei 2013 guna meneruskan kepengurusan yang diketuai oleh M. Uut Lutfi, SH.,MH sampai bulan Juni Tahun 2014.
Dalam rangka menjalankan estafeta kepemimpinan LPA Provinsi Banten, selanjutnya diselenggaralan Forum Daerah Perlindungan Anak dan terpilihlah Bapak Iip Syafruddin, S.Hi secara aklamasi sebagai Ketua LPA Provinsi Banten periode 2014-2018 dan diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Komnas Perlindungan Anak yaitu Surat Keputusan No.013/Komnaspa-SK/XII/2014 Tentang Struktur Organisasi Dan Kepengurusan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten Periode 2014-2018 tertanggal 08 Desember 2014. Pada masa kepengurusan Bapak Iip Syafruddin, S.Hi telah terjadi pergantian kepengurusan dan berdasarkan konsultasi dengan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yaitu Bapak Arist Merdeka Sirait, maka diselenggarakan Rapat Pleno Pengurus LPA Provinsi Banten untuk menentukan komposisi kepengurusan yang baru. Berdasarkan Rapat Pleno Pengurus LPA Provinsi Banten, maka ditetapkanlah Bapak Muhamad Uut Lutfi, SH.,MH sebagai Ketua LPA Provinsi Banten Periode 2016-2021 dan Keputusan Rapat Pleno diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Komnas Perlindungan Anak dengan SK Nomor 001/KOMNAS-PA-SK/IV/2016 tertanggal 29 April 2016. [[Berkas:Pembentukan LPA Kabupaten-Kota.jpg|jmpl|273x273px]]
Baris 18:
'''I. Dewan Pembina'''
# DR. Ir. H. Daenulhay.,MM.
# [[Rumiah Kartoredjo|Hj. Rumiah Kartadiredjo, S.Pd.,MH.]]
# DR. Suwaib Amiruddin, M.Si.
# H. Helldy Agustian, SE.SH.
|