Lembaga Perlindungan Anak Banten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gunawan714 (bicara | kontrib)
Link Provinsi dan perubahan alamat
Baris 3:
[[Berkas:Logo LPA Banten.png|jmpl|Logo LPA Provinsi Banten]]
 
==Sejarah Alamat ==
Wisma IM3, Jl. Pakupatan Blok Pesantren No.31, Panancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten (belakang STIE Bina Bangsa)
Mengingat kedudukan LPA Provinsi adalah perpanjangan tangan dari Komnas Perlindungan Anak, maka pada tanggal 14 Juni 2010 telah dibentuk dengan berdasarkan kepada Surat Keputusan  No. 009/Komnaspa-SK/VI/2010 oleh Ketua Umum Komnas PA (Bapak [[Arist Merdeka Sirait]]) yang waktu itu  diketuai oleh Ibu Yayah Rukhiyah, M.Pd. untuk masa Bhakti 2010-2014. Kepengurusan yang dipimpin Ibu Yayah Rukhiyah M.Pd tidak berjalan sampai selesai, maka diadakan reshuffle kepengurusan yang disahkan berdasarkan SK Komnas PA Nomor 003/KOMNAS-PA-SK/V/2013 pada tanggal 2 Mei 2013 guna meneruskan kepengurusan yang diketuai oleh M. Uut Lutfi, SH.,MH sampai bulan Juni Tahun 2014.
 
Kontak : 082299445001 ; 081218847839, Kota Serang 42124
 
== AlamatSejarah ==
Mengingat kedudukan LPA Provinsi adalah perpanjangan tangan dari [[Komisi Nasional Perlindungan Anak|Komnas Perlindungan Anak]], maka pada tanggal 14 Juni 2010 telah dibentuk dengan berdasarkan kepada Surat Keputusan  No. 009/Komnaspa-SK/VI/2010 oleh Ketua Umum Komnas PA (Bapak [[Arist Merdeka Sirait]]) yang waktu itu  diketuai oleh Ibu Yayah Rukhiyah, M.Pd. untuk masa Bhakti 2010-2014. Kepengurusan yang dipimpin Ibu Yayah Rukhiyah M.Pd tidak berjalan sampai selesai, maka diadakan reshuffle kepengurusan yang disahkan berdasarkan SK Komnas PA Nomor 003/KOMNAS-PA-SK/V/2013 pada tanggal 2 Mei 2013 guna meneruskan kepengurusan yang diketuai oleh M. Uut Lutfi, SH.,MH sampai bulan Juni Tahun 2014.
 
Dalam rangka menjalankan estafeta kepemimpinan LPA Provinsi [[Banten]], selanjutnya diselenggaralan Forum Daerah Perlindungan Anak dan terpilihlah Bapak Iip Syafruddin, S.Hi secara aklamasi sebagai Ketua LPA Provinsi [[Banten]] periode 2014-2018 dan diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan dari [[Komisi Nasional Perlindungan Anak|Komnas Perlindungan Anak]] yaitu Surat Keputusan No.013/Komnaspa-SK/XII/2014 Tentang Struktur Organisasi Dan Kepengurusan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi [[Banten]] Periode 2014-2018 tertanggal 08 Desember 2014. Pada masa kepengurusan Bapak Iip Syafruddin, S.Hi telah terjadi pergantian kepengurusan dan berdasarkan konsultasi dengan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yaitu Bapak Arist Merdeka Sirait, maka diselenggarakan Rapat Pleno Pengurus LPA Provinsi [[Banten]] untuk menentukan komposisi kepengurusan yang baru.  
 
Dalam rangka menjalankan estafeta kepemimpinan LPA Provinsi Banten, selanjutnya diselenggaralan Forum Daerah Perlindungan Anak dan terpilihlah Bapak Iip Syafruddin, S.Hi secara aklamasi sebagai Ketua LPA Provinsi Banten periode 2014-2018 dan diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Komnas Perlindungan Anak yaitu Surat Keputusan No.013/Komnaspa-SK/XII/2014 Tentang Struktur Organisasi Dan Kepengurusan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten Periode 2014-2018 tertanggal 08 Desember 2014. Pada masa kepengurusan Bapak Iip Syafruddin, S.Hi telah terjadi pergantian kepengurusan dan berdasarkan konsultasi dengan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yaitu Bapak Arist Merdeka Sirait, maka diselenggarakan Rapat Pleno Pengurus LPA Provinsi Banten untuk menentukan komposisi kepengurusan yang baru. Berdasarkan Rapat Pleno Pengurus LPA Provinsi Banten, maka ditetapkanlah Bapak Muhamad Uut Lutfi, SH.,MH sebagai Ketua LPA Provinsi [[Banten]] Periode 2016-2021 dan Keputusan Rapat Pleno diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan [[Komisi Nasional Perlindungan Anak|Komnas Perlindungan Anak]] dengan SK Nomor 001/KOMNAS-PA-SK/IV/2016 tertanggal 29 April 2016. [[Berkas:Pembentukan LPA Kabupaten-Kota.jpg|jmpl|273x273px]]
 
'''Perjalanan Sejarah'''
* [[2010]] LPA Provinsi Banten didirikan dengan diketuai oleh IbuDiketuai Yayah Rukhiyah, M.Pd. dengan nomor SK No.Nomor 009/Komnaspa-SK/VI/2010.
* [[2013]] Pergantian Ketua dari Ibu Yayah Rukhiyah, M.Pd. keDiketuai M. Uut Lutfi, SH., MH dengan SK Nomor 003/KOMNAS-PA-SK/V/2013.
* [[2014]] Pergantian Ketua dari M. Uut Lutfi, SH.,MH kepadaDiketuai Iip Syafruddin, S.Hi dengan SK Nomor 013/Komnaspa-SK/XII/2014.
* [[2016]] Pergantian Ketua dari Iip Syafruddin, S.Hi kembali kepadaDiketuai M. Uut Lutfi, SH.,MH dengan Nomor SK 001/KOMNAS-PA-SK/IV/2016.
 
== Pengurus ==
Baris 54 ⟶ 61:
 
==Cakupan Kegiatan==
Cakupan kegiatan LPA yang mendukung Hak-Hak [[Anak]] melalui ABH, [[Pendidikan]], [[Seni]], dan [[Media massa|Media]] yang secara garis besar meliputi:
# Informasi Dasar, dengan menggali dan menanamkan pengetahuan serta pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan anak yang memerlukan perlindungan.
#[[Berkas:Sosialisasi di SMK Al Falah Madani .jpg|jmpl|294x294px]]Kolase, yaitu merangsang ekspresi dalam bentuk gambar maupun seni dan menunjukkan betapa sedikit liputan media atas realitas anak yang memerlukan perlindungan khusus.
# [[Penelitian]] dan Informasi, untuk mengetahui fakta-fakta dan angka-angka tentang anak yang memerlukan perlindungan  di tingkat provinsi.
# Survey dan wawancara, dengan melakukan sebuah survey dan/atau wawancara tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus dari berbagai pihak yang peduli.
# Advokasi dan rujukan dengan melakukan pembelaan kepada anak yang telah menerima komponen program/aktivitas layanan agar memperoleh perlakuan dan aturan-aturan yang berpihak dan tidak diskriminasi. Upaya-upayanya antara lain:” (1) Mengadvokasi pentingnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar dicegah putus sekolah dan/atau tinggal kelas serta memprioritaskan upaya penarikan anak kembali masuk ke sekolah; (2) Mengadvokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan perlakuan diskriminasi anak-anak di dalam mengikuti pendidikan di sekolah; (3) Melakukan pengarusutamaan (menjadikan isu dan tema besar/utama) tentang layanan kesiapan belajar anak dan perlindungan dari putus sekolah dan tinggal kelas.; (4) Melakukan advokasi dan pendampingan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), (5) Memberikan masukan dan penguatan kebijakan dan sistem dari level bawah (RT, RW, Keluarahan/Desa) hingga level atas pemerintahan daerah (Kabupaten/Kota, Provinsi).
# Melakukan kerjasama dengan instansi yang terkait baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, pihak swasta dan pihak-pihak lain yang peduli terhadap hak-hak dasar perlindungan anak.
# Evaluasi yang merupakan rangkaian kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap pengambil kebijakan, pelaksana teknis maupun terhadap seluruh proses kegiatan. Dari evaluasi, dapat diperoleh berbagai data dan informasi tentang hasil yang dicapai pada setiap tahapan kegiatan (''formatif'') dan hasil seluruh kegiatan (''sumatif''), baik dukungan maupun hambatan yang dihadapi.
 
== Alamat ==
Wisma IM3, Jl. Pakupatan Blok Pesantren No.31, Panancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten (belakang STIE Bina Bangsa)
 
Kontak : 082299445001 ; 081218847839, Kota Serang 42124
 
== Pranala luar ==