Lembaga Perlindungan Anak Banten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gunawan714 (bicara | kontrib) mengubah struktur pengurus |
Gunawan714 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
|dasar = Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
|sifat = Independen
|alamat = Jl. Pakupatan Blok Pesantren No.31, Panancangan, Cipocok Jaya, [[Kota Serang]], [[Banten]], [[Indonesia]] Kontak: 0818-0739-8221
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[M. Uut Lutfi, SH., MH]]
Baris 30:
|nama_pimpinan11 = Tb. Nuruzaman.
|situs web = [http://www.lpabanten.or.id/ lpabanten.or.id]
|catatan =
}}
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) adalah koordinasi tingkat daerah dari Lembaga Komisi Nasional Perlindungan Anak ([[Komisi Nasional Perlindungan Anak|Komnas Anak]]) ditingkat Pusat dengan ketua [[Arist Merdeka Sirait]], ketua LPA Banten Muhammad Uut Lutfi, SH.,MH dan pengurus di tingkat Provinsi dan LPA kabupaten/kota di Banten adalah lembaga yang konsen dan menjadi fasilitator atas upaya-upaya perlindungan anak dengan menjadi fasilitator dan kerjasama dengan masyarakat, swasta dan Pemerintah daerah.
Baris 48:
[[Berkas:Profil Pengurus.jpg|al=Profil, LPA Banten|jmpl|Profil Struktur Kepengurusan LPA Provinsi Banten]]
==Cakupan Kegiatan==
|