Lembaga Perlindungan Anak Banten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gunawan714 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Gunawan714 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 57:
# Advokasi dan rujukan dengan melakukan pembelaan kepada anak yang telah menerima komponen program/aktivitas layanan agar memperoleh perlakuan dan aturan-aturan yang berpihak dan tidak diskriminasi. Upaya-upayanya antara lain:” (1) Mengadvokasi pentingnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar dicegah putus sekolah dan/atau tinggal kelas serta memprioritaskan upaya penarikan anak kembali masuk ke sekolah; (2) Mengadvokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan perlakuan diskriminasi anak-anak di dalam mengikuti pendidikan di sekolah; (3) Melakukan pengarusutamaan (menjadikan isu dan tema besar/utama) tentang layanan kesiapan belajar anak dan perlindungan dari putus sekolah dan tinggal kelas.; (4) Melakukan advokasi dan pendampingan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), (5) Memberikan masukan dan penguatan kebijakan dan sistem dari level bawah (RT, RW, Keluarahan/Desa) hingga level atas pemerintahan daerah (Kabupaten/Kota, Provinsi).
# Melakukan kerjasama dengan instansi yang terkait baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, pihak swasta dan pihak-pihak lain yang peduli terhadap hak-hak dasar perlindungan anak.
# Evaluasi yang merupakan rangkaian kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap pengambil kebijakan, pelaksana teknis maupun terhadap seluruh proses kegiatan. Dari evaluasi, dapat diperoleh berbagai data dan informasi tentang hasil yang dicapai pada setiap tahapan kegiatan (''formatif'') dan hasil seluruh kegiatan (''sumatif''), baik dukungan maupun hambatan yang dihadapi. [[Berkas:Pembentukan LPA Kabupaten-Kota.jpg|jmpl|
== Pranala luar ==
|