Komisi Nasional Perlindungan Anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gunawan714 (bicara | kontrib)
referensi
Gunawan714 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
'''Komisi Nasional Perlindungan Anak''' (disingkat '''Komnas PA''') adalah organisasi di [[Indonesia]] dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di [[Jakarta]].
 
<references== />Sejarah ==<ref name="kemsos.go.id">[http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1118 "Sejarah Komnas PA"] ''kemsos.go.id''. Diakses 04/01/2017.</ref>
== Sejarah ==
Sebagai bentuk perlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 1997 telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.
 
Baris 43:
# Perumusan Standar Operasional Prosedur pelayanan dan manajemen Lembaga Perlindungan Anak.
# Tersusunya rencana kerja (''action plan'') Lembaga Perlindungan Anak terkait dengan program Departemen Sosial dan/atau Dinas Sosial.
<references /><ref name="kemsos.go.id">[http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1118 "Sejarah Komnas PA"] ''kemsos.go.id''. Diakses 04/01/2017.</ref>
 
== Organisasi ==
Baris 51 ⟶ 50:
 
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah [[Arist Merdeka Sirait]], sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.
 
== Referensi ==
 
{{Reflist}}
 
== Lihat pula ==