Masjidil Haram: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 202:
=== Hukum ===
* Mekkah merupakan yang tidak diizinkan dimasuki oleh penduduk selain Muslim, terutama Masjidil Haram karena menurut [[Al-Qur’an]], orang musrik adalah najis sehingga tidak diizinkan dimasuki kota Mekkah.
* Tidak diizinkan membunuh atau berperang, kecuali memerangi di wilayah Masjidil Haram.<ref>[http://www.fatwa.islamweb.net Fatwa membunuh atau berperang di Masjdil Haram, di Fatwa Islamweb.net]</ref>
* Tidak diperbolehkan memotong tumbuhan yang ada di kota Mekkah, utamanya di sekitaran Masjidil Haram. <ref>[http://www.fatwa.islamweb.net Fatwa merusak pohon atau tumbuhan di sekitar Masjdil Haram, di Fatwa Islamweb.net]</ref>
== Kontroversi ==
|