Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 25:
== Sejarah ==
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini.<ref>[http://www.slideshare.net/LBHMasyarakat/buku-saku-mengenal-uu-keterbukaan-informasi-publik "Buku Saku Keterbukaan Informasi Publik"]</ref>.UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena
== Komisi Informasi ==
Baris 42:
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/PP%20No%2061%20Tahun%202010.pdf PP no. 61 tahun 2010 Pelaksanaan UU no. 14 tahun 2008]
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Perkip%20No%201%20Tahun%202010.pdf Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik]
* [http://www.slideshare.net/LBHMasyarakat/buku-saku-mengenal-uu-keterbukaan-informasi-publik
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2008}}
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
▲{{indo-stub}}
|