Kasus Tibo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 7:
=== Fabianus Tibo ===
<!--[[Berkas:Fabianus Tibo.jpg|right|100px|thumb|Fabianus Tibo]]-->
'''Fabianus Tibo''' lahir di [[Ende]], [[Flores]], [[Nusa Tenggara Timur]] pada [[5 Mei]] [[1945]]. Tibo yang berpendidikan kelas 2 [[Sekolah Rakyat]] sehari-harinya bekerja sebagai [[petani]].
Ketika berumur 17 tahun, Tibo merantau ke Sulawesi Tengah dan berusaha membangun kehidupan dan rumah tangga di desa Beteleme. Menikah dengan wanita setempat, dan dikaruniai 3 orang anak. Di samping menunjang kehidupan keluarganya sebagai seorang petani sederhana, Tibo juga bekerja sampingan sebagai pengrajin topi dan rotan. Semuanya itu dilakukannya dengan tangan yang memiliki jari-jari yang tidak lengkap. Ia tidak memiliki ibu jari (jempol) tangan kanannya, padahal segala sesuatu dikerjakan dengan tangan kanan sebagai tumpuan utama.
Baris 17:
=== Marinus Riwu ===
[[Berkas:Marinus Riwu.jpg|right|100px|thumb|[[Marinus Riwu]]]]
'''Marinus Riwu''' lahir di [[Kupang]], Nusa Tenggara Timur pada tanggal [[27 Juli]] [[1957]]. Tahun 1987 lelaki yang hanya bersekolah sampai kelas 2 Sekolah Dasar itu bersama istri dan anak-anaknya transmigrasi ke Sulawei Tengah, persisnya ke Dusun Molores Kecamatan Lembo yang berjarak sekitar 250 Km dari Kota Poso. Untuk menghidupi keluarganya Marinus sehari-hari bekerja sebagai petani.
== Kronologi peristiwa ==
Desa Jamur Jaya, [[Lembo, Morowali|Kecamatan Lembo]], [[Kabupaten Morowali]] [[Sulawesi Tengah]] tempat tinggal Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Don Marinus Riwu berjarak sekitar 250 Km dari kota Poso. Sebelum [[kerusuhan Poso]] I (1998), Poso II (1999) dan Poso III (2000), Dusun Jamur Jaya dalam suasana aman. Masyarakat yang sebagian besar petani hidup dalam ketenteraman tanpa terusik sedikitpun dengan berbagai bentuk friksi sosial dan politik. Mereka hidup berdampingan dalam semangat kebersamaan dan toleransi. Ketenteraman penduduk Jamur Jaya baru mulai terusik ketika pada tanggal [[15 Mei]] [[2000]] datang seorang tamu tak diundang yang mengaku berasal dari Poso bernama Yanis Simangunsong memprovokasi dengan mengabarkan berita bahwa Gereja Santa Theresia Poso dan Komplek Sekolah/Asrama akan dibakar serta anak-anak penghuni Asrama (85 orang berasal dari Desa Beteleme), pastor, para suster, dan para guru akan dibunuh. Informasi tersebut menggerakkan hati Tibo untuk menyelamatkan anak-anak sekolah di asrama tersebut (anak-anak yang berasal dari Beteleme, kampung Tibo) dan juga para suster, pastor dan guru yang tinggal di asrama St. Theresia Poso.<BR>
Baris 33:
Tibo, Dominggus, dan Marinus sejak awal persidangan di [[Pengadilan Negeri]] [[Palu]] awal tahun [[2001]] selalu membantah terlibat kerusuhan Poso III. Kedatangan mereka ke Poso pada [[22 April]] [[2000]] dari kampung mereka di Beteleme, Kabupaten Morowali, sekitar 250 km dari Poso, hanya untuk menolong puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso beserta para guru, suster, dan pastor yang tengah berada dalam kepungan massa. Aksi penyelamatan anak-anak itu mereka lakukan tanpa berkonfrontasi dengan massa.
Seluruh proses peradilan Tibo cs (sebanyak 17 kali) penuh dengan tekanan massa, bahkan Fabianus Tibo pernah dipukul oleh salah seorang saksi dalam proses persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu. Tuduhan jaksa yang mengatakan mereka telah memimpin pembunuhan terhadap warga Kelurahan Moengko Baru, Kelurahan Kayamanya, dan Desa Sintuwulemba, Poso, tidak pernah terbukti di persidangan.
Pada sidang PK kedua di PN Palu, penasihat hukum Tibo cs menghadirkan sembilan saksi baru yang menyatakan Tibo cs tidak terlibat sejumlah penyerangan dan pembunuhan warga Poso pada 23 Mei-1 Juni 2000 sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum. Sembilan saksi melihat Tibo cs menyelamatkan puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso, suster, pastor, dan sejumlah guru dari kepungan massa.
== Hukuman mati ==
Tibo dkk divonis [[hukuman mati]] oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 5 April 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Mahkamah Agung membenarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Palu, yang menyatakan Tibo cs bersalah atas sangkaan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru. Majelis Pengadilan Negeri Palu, yang dipimpin hakim Sudarmo, meyakini sejumlah saksi yang mengaku melihat ketiganya memimpin dalam penyerangan itu. Hukuman diperberat karena Tibo, 61 tahun, pernah dihukum empat tahun dalam kasus pembunuhan seorang transmigran asal Bali, pada 1994.
Tibo lalu tiga kali mengajukan [[grasi]] kepada presiden dan 2 kali [[peninjauan kembali]] kepada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] dan semuanya ditolak.
Baris 47:
Pada Sabtu, [[12 Agustus]] [[2006]] Tibo, Silva, dan Riwu dilaporkan telah hampir dihukum mati, namun pada detik-detik terakhir menjelang pelaksanaannya, pemerintah Indonesia mengeluarkan perintah penundaannya. Penundaan ini datang beberapa jam setelah [[Paus Benediktus XVI]] mengeluarkan imbauan khusus kepada Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]]. Menurut pemerintah, penundaan ini akibat adanya "alasan teknis".<ref name="kompas">''[[KOMPAS]]'', [http://kompas.com/ver1/Nasional/0608/12/194539.htm "Wapres Bantah Penundaan Karena Surat Paus"], 12 Agustus 2006</ref>
Menjelang jam eksekusi, tiga peti mati dan satu tim tenaga medis diangkut ke kejaksaan tinggi, yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Lembaga Pemasyarakatan Petobo, tempat ketiga terpidana diisolasi tiga hari sebelumnya. Jaksa penuntut umum kasus Tibo, La Anatara dan Iskandar Sukirman, tampak di kantor jaksa tinggi. Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Basri Akib, juga terlihat di sana. Mereka menanti jemputan regu penembak Brimob dari Polda Sulawesi Tengah.
Menurut Pastor J. Mangkey MSC yang mendapat informasi dari Roy Jening, sebelum dieksekusi Tibo, Dominggus dan Marinus melalui kuasa hukum dan penasehat rohani menyampaikan empat permintaan terakhirnya jika harus dieksekusi. Keempat permintaan itu adalah pertama akan menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden melalui konfrensi pers, kedua meminta Antonius Sujata, Romo Nobert Bethan, Pst Jimmy Tumbelaka dan Roy Jening mendampingi pada saat eksekusi, ketiga meminta agar jenazahnya disemayamkan di Gereja Katolik St Maria Palu dan meminta Uskup Manado, Mgr. [[Joseph Theodorus Suwatan]], M.S.C. untuk memimpin misa arwah, keempat Dominggus Da Silva meminta jenazahnya dimakamkan di Flores Maumere sedangkan Tibo dan Marinus di Beteleme Morowali.
Baris 57:
Jenderal Polisi Sutanto kemudian menyatakan, eksekusi ditunda hingga setelah 17 Agustus. Alasannya, untuk memberi waktu kepada masyarakat dan pejabat di daerah merayakan hari kemerdekaan. Eksekusi akan tetap dilakukan selambat-lambatnya akan ditentukan tiga hari setelah 17 Agustus. Wewenang menentukan waktu yang baru berada di tangan jaksa tinggi dan Kapolda setempat.
Penundaan eksekusi atas trio terpidana ini sudah keenam kalinya. Eksekusi seharusnya dilakukan segera setelah Maret 2004, setelah permohonan PK para terpidana kelahiran Nusa Tenggara Timur itu ditolak Mahkamah Agung. Hukuman ditunda karena mereka meng-ajukan grasi ke Presiden. Ketika grasi ditolak, September 2005, mereka mengajukan lagi permohonan PK kedua.
Ketika semua upaya hukum dipastikan kandas, pada April 2006, ketiganya tak juga dieksekusi. Brigjen Oegroseno berencana untuk mengkonfrontasi ketiga terpidana dengan 16 nama yang disebut Tibo sebagai dalang sebenarnya kerusuhan Poso. 16 nama tersebut adalah Paulus Tungkanan (Purn. TNI), Limpadeli (Pensiunan PNS), Ladue (Purn. TNI), Erik Rombot (PNS Kehutanan), Theo Manjayo (Purn. TNI), Edi Bunkundapu (PNS Pemda Tk. II Poso), Yahya Patiro (PNS Pemda Tk. II Poso), Sigilipu H. X, Obed Tampai (Pegawai Perhubungan), Rungadodi Zon (PNS Guru SD), Janis Simangunsong, Ventje Angkou, Angki Tungkanan, Heri Banibi, Sarjun alias Gode, Guntur Tarinje.
Pada [[18 September]] pengacara Tibo cs, Roy Bening, telah menerima surat kejaksaan tentang waktu hukuman mati mereka yang akan dilaksanakan pada tanggal [[21 September]] 2006. Surat pemberitahuan eksekusi sudah disampaikan kepada Fabianus Tibo cs oleh pihak [[Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah]] (Kejati Sulteng) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Petobo, Palu.
<sup>[http://www.cnn.com/2006/WORLD/asiapcf/09/18/indonesia.execute.ap/ ].</sup>
== Eksekusi mati ==
=== Pelaksanaan eksekusi ===
[[22 September]] [[2006]], dini hari, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu menjalani eksekusi mati di [[Poso]], Provinsi [[Sulawesi Tengah]] di hadapan regu tembak dari kesatuan Brimob Polda setempat. Mereka menjalani eksekusi mati secara serentak selama kurang dari lima menit mulai pukul 01:10 WITA di sebuah tempat yang masih dirahasiakan di pinggiran selatan Kota Palu. Berselang beberapa menit kemudian, jazad ketiga terpidana yang benar-benar telah dinyatakan meninggal dunia segera dimandikan oleh puluhan petugas yang sudah bersiaga di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, masing-masing mereka dipakaikan setelan jas yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya, jenazah para terpidana dimasukkan ke dalam tiga peti mati yang tiga bulan lalu sudah dipersiapkan pihak Kejaksaan Negeri Palu selaku pelaksana eksekutor.
Sementara itu, kawasan Bandara Mutiara di pinggiran Selatan Kota Palu yang sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari telah disterilkan serta mendapatkan pengamanan ekstra ketat oleh ratusan aparat keamanan bersenjata lengkap, hingga pukul 05:30 WITA belum dibuka untuk umum. Kuat dugaan sebuah bangunan di salah satu bagian bandara terbesar di provinsi Sulteng ini dijadikan tempat menyemayamkan jenazah Tibo dkk, sebelum dibawa ke tempat penguburannya.
Jenazah Tibo dan Marinus akan diterbangkan ke Soroako, Sulsel, menggunakan pesawat udara. Selanjutnya dari Soroako diseberangkan ke Danau Towuti, untuk kemudian dibawa melalui perjalanan darat ke desa Beteleme, ibukota Kecamatan Lembo di Kabupaten Morowali, guna dikebumikan di tempat domisili keluarganya. Sementara jenazah Dominggus langsung diangkut ke pekuburan Kristen Poboya, Palu Timur. <sup>[http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0609/22/081523.htm] [http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/09/tgl/22/time/021007/idnews/680468/idkanal/10] [http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=2408&lang=]</sup>
Baris 74:
Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha menjelaskan pelaksanaan eksekusi dipimpin pelaksana harian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Mahmud Manan, dengan pelaksana Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Ketiga terpidana dijemput dari LP Kelas II Petebo. 01.00 Wita, ketiga terpidana tiba di tempat pelaksanaan eksekusi. Selang 15 menit kemudian terpidana mendapat bimbingan doa dari rohaniwan Katolik, Yosep Katilitaba.
Eksekusi dilaksanakan di Desa Poboya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat 22 September, pukul 01.45 WITA atau pukul 00.45 WIB. Eksekusi dilaksanakan secara serentak di hadapan regu tembak dari Brimob Polda Sulteng yang terdiri dari tiga regu, masing-masing regu 12 personel. Pukul 02.00 WITA, tim dokter yang terdiri dari 6 orang yang dipimpin dokter Haris menyatakan ketiga terpidana benar-benar telah meninggal.
Pukul 04.00 WITA jenazah dikenakan pakaian jas lengkap dan dimasukkan ke dalam peti jenazah. Prosesi pemakaman Dominggus da Silva dilaksanakan atau diselenggarakan negara di pemakaman Poboya, Palu Selatan, Palu, pukul 04.15 WITA. Sementara, jenazah Fabianus Tibo dan Marinus Riwu pada pukul 06.00 diberangkatkan ke Morowali, menggunakan pesawat helikopter milik Polda Sulawesi Tengah. Permintaan Dominggus da Silva untuk dimakamkan di Maumere tidak dipenuhi atas penentuan Kajati setempat, dan pemakaman Dominggus diselenggarakan negara. <sup>[http://www.kompas.co.id/ver1/Nasional/0609/22/135227.htm] [http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/09/tgl/22/time/130219/idnews/680915/idkanal/10]</sup>
Baris 80:
=== Permintaan terakhir ditolak ===
Kejari Palu menolak semua permintaan terakhir Tibo dkk. Empat permintaan terakhir Tibo cs:
* Pertama, mereka meminta agar saat pelaksanaan eksekusi didampingi Roy, Pastor Jimmy, Direktur Padma Indonesia Pastor Nobert Bethan, dan Ketua Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata.
* Kedua, mereka meminta agar jenazah mereka disemayamkan di Gereja Katolik Santa Maria Palu, dan mengharapkan Uskup Manado Mgr Yosephus Suwatan bersedia memimpin [[Misa Requiem]] (misa mendoakan arwah).
* Ketiga, Tibo dan Marinus minta dikebumikan di Beteleme, Kabupaten Morowali, Sulteng, sedangkan Dominggus minta dikebumikan di Flores, Nusa Tenggara Timur.
* Keempat, Tibo dkk menolak semua fasilitas yang disediakan kejaksaan seusai eksekusi, seperti jas, sepatu, dan peti jenazah, serta transportasi mengantar jenazah ke persemayaman dan pemakaman.
Baris 90:
=== Dimakamkan sepihak ===
[[Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan]] (Kontras) Sulawesi mengecam keras sikap kepolisian yang langsung memakamkan jasad Dominggus da Silva, setelah eksekusi mati, di daerah Poboya, Palu, dekat Markas Brimob, tanpa memberi tahu pihak keluarga. Tidak lama setelah melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati kasus Poso, pihak kepolisian selaku eksekutor langsung memakamkan jasad Dominggus da Silva tanpa memberi tahu pihak keluarga yang sudah menanti di Gereja Santa Maria, Palu. Dengan penguburan sepihak itu, keluarga tidak sempat melihat jasad Dominggus. Dalam amanat terakhirnya Dominggus meminta pihak keluarga memakamkan jazadnya di tempat asalnya, [[Nusa Tenggara Timur]].
Polisi pun ingkar janji untuk membawa jazad Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu ke Gereja Santa Maria, rencananya pihak keluarga akan melakukan misa requem. Akhirnya, misa yang dipimpin oleh Pastor Gereja Santa Maria, Melky Toreh, berlangsung selama 45 menit. Foto tiga terpidana mati dipajang di dalam gereja dengan tiga peti mati kosong. Dini harinya pihak kepolisian yang diwakili oleh Victor Batara sepakat memenuhi permintaan keluarga para terpidana agar menghadirkan jasad mereka pada misa pukul 09.00 WITA. Namun ternyata polisi langsung menerbangkan jazad Fabianus Tibo dan Marinus Riwu ke Beteleme dengan pesawat kepolisian pada pukul 06.00 WITA. Tidak ada alasan yang jelas dari pihak kepolisian kepada keluarga atas pengingkaran janji itu. <sup>[http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=2410&lang=]</sup>
Baris 106:
Ada juga tuntutan penangguhan eksekusi yang datang dari kalangan lintas agama. Lima pemuka agama, yakni KH [[Abdurrahman Wahid]], [[Julius Kardinal Darmaatmadja]], Pdt. Dr. [[Andreas A. Yewangoe]], Bhikku Dharmawimala, dan Ws. [[Budi S. Tanuwibowo]] memohon kepada Presiden SBY untuk menunda eksekusi terhadap Tibo, Riwu dan da Silva, dengan pertimbangan sebagai berikut.
* Pertama, alasan kemanusiaan, mengingat ketiga terpidana mati itu masih mempunyai hak menunggu untuk mengajukan grasi kembali selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
* Kedua, untuk menjaga kerukunan di wilayah Poso dan sekitarnya.
* Ketiga, keputusan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa akan menimbulkan pertanyaan besar, dan
* Keempat, demi terciptanya suasana adil dan damai di Poso dan Palu, ketiga terpidana mati itu sebaiknya dipindahkan ke tempat lain.
Baris 112:
Sikap yang juga tidak diwarnai keberpihakan kepada salah satu komunitas agama, ditunjukkan oleh Poso Center, aliansi 30 ornop di [[Palu]], [[Poso]], dan [[Tentena]], yang lahir dari kampanye bersama untuk menyeret para pelaku korupsi dana bantuan kemanusiaan pengungsi Poso ke meja hijau. Mereka pun menuntut supaya eksekusi mati terhadap Tibo, Riwu dan da Silva ditunda dulu
Saat eksekusi belum dilakukan, Keuskupan Manado dan kalangan Katolik akan terus berusaha agar pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan. Hal ini ditegaskan langsung Uskup Manado Mgr Josephus Suwatan MSC. Menurut Suwatan hingga kini mereka tetap belum yakin bahwa Tibo cs memang bersalah dan layak dihukum mati. Karena sejumlah bukti justru meringankan mereka.
Senada dengan Suwatan, Ketua Umum Pucuk Pimpinan KGPM Gembala Tedius Batasina, Ketua SAG Sulutteng Pdt J. Sumakul, Ketua Umum [[Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia]] (PGPI) Pdt Dr. Lefrant Lapian, Ketua Dewan [[Sangha Budha]] Sulut dan [[Indonesia Bhikku Dharma]] Surya Maha Sthavhira sama-sama berpendapat bahwa penghukuman mati adalah hak Tuhan karena Ia yang menciptakan manusia.
Tiga pemimpin agama di [[Sulawesi Utara]] dan [[Sulawesi Tengah]] juga menyampaikan seruan kemanusiaan, minta pihak berwenang dan khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan kembali rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo, Marinus dan Dominggus. Alasannya karena ''novum'' (bukti baru) yang ditemukan melalui sidang [[Pengadilan Negeri Palu]] tertanggal [[9 Maret]] 2006 lalu sampai hari ini belum dipakai oleh penegak hukum guna mencari kebenaran materiil atas kasus tersebut. Dalam surat seruan kemanusiaan tertanggal [[10 Agustus]] 2006, ketiga tokoh agama Sulawesi Utara, masing-masing Uskup Manado yang sekaligus membawahi wilayah pelayanan Sulawesi Utara dan Tengah Mgr Joseph Suwatan, Ketua [[Majelis Ulama Indonesia]] Sulawesi Utara KH Arifin Asegaf dan President of Asia Fellowship of Mission 21 Partner Churches Dr Nico Gara menyampaikan seruan yang menyatakan menolak pelaksanaan hukuman mati Tibo cs yang diyakini belum berkeadilan dan belum didapati kebenaran materiil. Menurut mereka, pelaksanaan hukuman mati kepada ketiga Tibo cs belum berkeadilan karena belum didapati kebenaran materiil, antara lain tidak dipertimbangkannya [[novum]] dalam sidang [[Peninjauan Kembali]] yang dilaksanakan oleh Tim Lima Hakim Agung pada tanggal [[9 Mei]] 2006, dan lebih sungguh tidak masuk akal menuduh Tibo cs menyerang kompleks Moengko, yang notabene adalah kompleks peribadatannya sendiri. Demikian juga tempat sekolah dan asrama anak-anak mereka sendiri. Dengan demikian sekurang-kurangnya materi tuduhan tentang peristiwa di kompleks Moengko pada tanggal [[23 Mei]] 2000, pasti tidak benar. <ref name="kompas2">[http://www.kompas.com/ver1/Nasional/0608/10/203134.htm Tiga pemimpun Agama Minta Pertimbangkan Ulang Eksekusi Mati Tibo Cs], Kompas, 10 Agustus 2006</ref>
Baris 147:
* {{id}} [http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=724 Kronologi Menurut Keterangan Fabianus Tibo dan Dibenarkan oleh Dominggus dan Marinus]
* {{id}} [http://catatanposo.blogspot.com/2006/08/tibo-cs-kemuraman-sepanjang-2000-2006.html Garis waktu kasus Tibo cs]
* {{id}} [http://www.gatra.com/2006-05-09/artikel.php?id=94357 "MA Kembali Tolak PK Tibo Cs"], ''[[GATRA]]'', 9 Mei 2006
* {{id}} [http://www.kompas.com/utama/news/0603/03/194642.htm "Fabianus Tibo dkk Dieksekusi Bulan Ini"], ''[[KOMPAS]]'', 3 Maret 2006
* {{id}} [http://www.sabili.co.id/telut-e05thXIV06.htm Antara Amrozi dan Tibo]
|