Hak untuk hidup: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Hak untuk hidup''' adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan, terutama, tidak seharusnya...' |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 8:
Para penentang [[hukuman mati]] berpendapat bahwa hukuman mati merupakan suatu pelanggaran terhadap hak untuk hidup, sementara para pendukungnya berpendapat bahwa hukuman mati bukan merupakan suatu pelanggaran terhadap hak untuk hidup karena mereka menganggap bahwa hak untuk hidup seharusnya diterapkan dengan penghormatan pada suatu rasa keadilan. Mereka yang menentangnya meyakini bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran terburuk [[hak asasi manusia]], karena hak untuk hidup adalah hak yang paling penting, serta hukuman mati melanggarnya dengan tidak semestinya dan menimbulkan suatu [[siksaan psikologis]] pada terhukum. Para aktivis hak asasi manusia menentang hukuman mati, menyebutnya "hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat", sementara [[Amnesty International]] memandangnya sebagai "penyangkalan mutlak dan tidak dapat diperbaiki lagi terhadap Hak-Hak Asasi Manusia".<ref>{{en}} {{cite web|url=http://www.amnesty.org/en/death-penalty|title=Abolish the death penalty|publisher=Amnesty International|accessdate=23 August 2010}}</ref>
[[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] telah mengadopsi, pada tahun 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014,<ref>{{en}} {{cite web|url=http://www.worldcoalition.org/united-nations-resolution-moratorium-death-penalty-executions-general-assembly.html|title=117 countries vote for a global moratorium on executions|work=World Coalition Against the Death Penalty}}</ref> resolusi-resolusi yang tidak mengikat yang menyerukan suatu [[Moratorium Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukuman mati|moratorium global mengenai eksekusi-eksekusi]], dengan maksud penghapusan sepenuhnya hukuman mati.<ref>{{en}} {{cite web|url=http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=24679&Cr=general&Cr1=assembly|title=moratorium on the death penalty|publisher=United Nations|date=15 November 2007|accessdate=23 August 2010}}</ref>
== Eutanasia ==
Baris 23:
<blockquote>''Setiap manusia, bahkan anak di dalam kandungan, memiliki hak untuk hidup secara langsung dari Allah dan bukan dari orang tuanya, bukan dari otoritas manusia atau masyarakat mana pun. Dengan demikian, tidak ada orang, tidak ada masyarakat, tidak ada otoritas manusia, tidak ada ilmu pengetahuan, tidak ada "indikasi" mana pun entah itu secara medis, [[eugenika]], sosial, ekonomi, ataupun moral, yang dapat menawarkan atau memberikan suatu label yudisial yang sahih atas suatu pembuangan secara langsung satu kehidupan manusia yang tak bersalah.'' --- Paus Pius XII, "Sambutan kepada Para Bidan mengenai Hakikat Profesi Mereka", Ensiklik Kepausan, 29 Oktober 1951.<ref>{{en}} "Address to Midwives on the Nature of Their Profession", 29 October 1951. Pope Pius XII.</ref></blockquote>
Pada tahun 1966, [[Konferensi Uskup Katolik Amerika Serikat|Konferensi Uskup Katolik Nasional]] (NCCB) meminta Pastor James T. McHugh untuk mulai mengamati tren dalam reformasi [[Aborsi dan Gereja Katolik|aborsi]] di wilayah Amerika Serikat.<ref>{{en}} "[https://muse.jhu.edu/article/443939 The national right to life committee: its founding, its history, and the emergence of the pro-life movement prior to Roe v. Wade]". Robert N. Karrer. The Catholic Historical Review. 97.3 (July 2011): p527. From General OneFile.</ref> [[Komite Nasional Hak untuk Hidup]] (NRLC) mendapat pendanaan pada tahun 1967 sebagai Liga Hak untuk Hidup demi koordinasi kampanye-kampanye mereka di bawah naungan NCCB.<ref name="christianlifeandliberty.net">{{en}} K.M. Cassidy. "[http://www.christianlifeandliberty.net/RTL.bmp Right to Life]".
[[
Para pendukung [[gerakan antiaborsi]] berpendapat bahwa manusia [[perkembangan prenatal|prenatal]] (sebelum terlahirkan) sejak saat konsepsi ([[pembuahan]]) memiliki hak fundamental untuk hidup yang setara dengan yang dimiliki manusia setelah dilahirkan. Meskipun para pendukung pro-kehidupan mengakui bahwa kaum wanita memiliki hak kemandirian secara jasmaniah, mereka menolak hak yang dituntut kaum wanita untuk melanggar hak prenatal untuk hidup, yakni dengan membunuh embrio atau janin manusia. Secara umum, mereka yang mengidentifikasikan diri sebagai pendukung "hak untuk hidup" meyakini bahwa aborsi tidak dapat diterima secara moral.
Baris 50:
* Pada tahun 1989, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi [[Konvensi Hak-Hak Anak|Konvensi tentang Hak Anak]] (CRC).
* [[Undang-Undang Dasar Republik Federal Jerman]] memegang prinsip [[martabat]] manusia yang tertinggi, bahkan di atas hak untuk hidup.
* [[Gereja Katolik]] mengeluarkan ''Piagam Hak Keluarga''<ref>{{en}} [http://www.vatican.va/roman_curia/pontifical_councils/family/documents/rc_pc_family_doc_20001115_family-human-rights_en.html Pontifical Council for the Family.
* Artikel 21 dalam Konstitusi India, 1950, menjamin hak untuk hidup bagi semua orang di dalam wilayah India dan menyatakan: "Tidak seorang pun dapat dirampas haknya untuk hidup dan kebebasan pribadinya kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum." Artikel 21, kendati dikemas dalam bahasa negatif, memberikan setiap orang hak mendasar untuk hidup dan kebebasan pribadi yang telah menjadi suatu sumber tanpa batas bagi banyak hak-hak lainnya.<ref>{{en}} ''Maneka Gandhi v. Union of India'' AIR 1978 SC 597</ref>
|