Jalur ganda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 3:
== Pengoperasian di Indonesia ==
Berdasarkan [[Undang-undang]] No 23 Tahun 2007 Mengenai Perkeretaapian, Bab X tentang LALU LINTAS KERETA API, Bagian 1 tentang Tatanan Lalu Lintas Kereta Api, Pasal 120<ref>Undang-undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1598&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2007]</ref> disebutkan bahwa : Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada [[jalur tunggal]] dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
Setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.
|