Nazaruddin Sjamsuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
update - putusan hakim
Baris 5:
Dia mempunyai empat orang anak dari perkawinannya dengan Nurnida.
 
==Kasus korupsi==
Pada [[20 Mei]] [[2005]], Nazaruddin ditetapkan sebagai [[tersangka]] dalam kasus dugaan [[korupsi]] di KPU. Oleh [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp. 14,193 miliar. Jika uang negara tersebut tidak dapat dibayarkan, maka Nazaruddin akan dipenjara tambahan selama empat tahun.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu menjatuhinya hukuman penjara selama tujuh tahun pada [[14 Desember]] [[2005]]. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 300 juta. Dalam putusannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Nazaruddin terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.
 
Selain didenda, Nazaruddin juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU.
 
==Pranala luar==
Baris 11 ⟶ 16:
*{{id}} [http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/11/tgl/16/time/1243/idnews/479278/idkanal/10 "Nazar Dituntut 8,5 Tahun"], [[Detikcom]], 16 November 2005
 
{{indo-bio-stub}}
 
[[kategori:Kelahiran 1944|Sjamsuddin, Nazaruddin]]