Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:Pegawai negeri; menambahkan Kategori:Pegawai Negeri Sipil menggunakan HotCat |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 6:
Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. [[Instansi Pemerintah]] yang pertama kali menerapkan JFA adalah [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP). Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah dikenal adanya Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP) yang telah dirintis sejak tahun 1983.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFA di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ruang lingkup pembinaan JFA di lingkungan APIP tersebut meliputi BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen,Inspektorat Utama/Inspektorat Kementerian/LPND, dan unit kerja pemerintah lainnya yang melaksanakan tugas pengawasan intern serta Badan Pengawas (Inspektorat) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penerapan JFA mulai merambah ke instansi pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta [[profesionalisme]] di bidang [[pengawasan]].
Baris 85:
PFA dalam melaksanakan tugas pengawasan selain ditentukan oleh jenjang jabatan yang didudukinya juga ditentukan oleh peran yang diembannya yaitu peran Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim atau Anggota Tim. Penentuan peran tersebut disesuaikan dengan sertifikasi yang telah dimiliki PFA.
Pembinaan atas kompetensi PFA dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang meliputi dua jenis diklat, yaitu:
# Diklat sertifikasi auditor yaitu diklat dalam rangka persiapan sertifikasi
# Diklat teknis substantif yaitu diklat yang berkaitan dengan tupoksi PFA yang bersangkutan dan kebutuhan organisasi
|