SMK Pertanian Pembangunan Negeri Kupang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k tidy up |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 41:
Susunan organiasasi sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Kupang sesuai, dengan SK. Menteri Pertanian RI No. 532/KPTS/OT.210/8/1998, terdiri dari kepala sekolah, sub bagian tata usaha dan kelompok fugsional guru. Selanjutnya untuk memperlancar penyelenggaraan pendidikan ditunjuk wakil kepala sekolah, wali kelas. Kepala urusan dan kepala instalasi yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala sekolah.
{{sekolah-stub}}▼
[[Kategori:Sekolah menengah kejuruan di Nusa Tenggara Timur]]
▲{{sekolah-stub}}
|