Rukiah (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Aminealoulou82 (bicara).
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
{{bedakan|Hilal#Rukyah}}
'''Ruqyah''' atau Rukyah ([[Bahasa Arab|Arab]]: رقية; [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''exorcism'') adalah metode penyembuhan dengan cara membacakan sesuatu pada orang yang sakit akibat dari ''‘ain'' (mata hasad), sengatan hewan,<ref>"Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat rasulullah {{saw}} dahulu berada dalam perjalanan [[safar]], lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca [[surat Al Fatihah]], pembesar tersebut pun sembuh. (Hadits riwayat Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201)</ref> [[bisa]],<ref>Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata bahwa: “Nabi {{saw}} mengizinkan ruqyah dari sengatan semua hewan berbisa.” (Hadits riwayat. Al-Bukhari no. 5741 dan Muslim no. 2196).</ref><ref>Dari Jabir dia berkata: “Rasulullah {{saw}} pernah melarang melakukan ruqyah. Lalu datang keluarga ‘Amru bin Hazm kepada dia seraya berkata; ‘Ya Rasulullah! Kami mempunyai cara ruqyah untuk gigitan kalajengking. Tetapi anda melarang melakukan ruqyah. Bagaimana itu? ‘ Lalu mereka peragakan cara ruqyah mereka di hadapan dia. Maka dia bersabda: ‘Ini tidak apa-apa. Barangsiapa di antara kalian yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaklah dia melakukannya.” (Hadits riwayat Muslim no. 4078).</ref> sihir,<ref name="Fathul Bari 9/62">[[Ibnu Hajar|Ibnu Hajar Al Asqalani]] menyatakan bahawa; “Yang dimaksudkan dengan ‘Al-Muawwizat’ adalah surah [[Surah Al-Ikhlas|Al-Ikhlas]], [[Surah Al-Falaq|Al-Falaq]] dan [[Surah An-Nas|An-Naas]].” (Fathul Bari 9/62).</ref> rasa sakit,<ref>Dipenghujung kehidupan rasulullah {{saw}} dia dalam keadaan sakit. Dia meruqyah dirinya dengan membaca Al-Mu’awwidzat, ketika sakitnya semakin parah, maka Aisyah yang membacakan ruqyah dengan Al-Mu’awwidzat tersebut. (Hadits riwayat Al Bukhari no. 4085 dan Muslim no. 2195).</ref> gila, kerasukan dan gangguan jin.<ref>Dari Abu Said bahwa rasulullah {{saw}} dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Dia mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (Hadits riwayat At-Tirmidzi).</ref><ref>Hadits riwayat At Tirmidzi no. 1984, dari shahabat Abu Sa’id.</ref>
 
Baris 11:
Dalam syariat Islam dikenal dua macam ruqyah, yaitu ''ruqyah syar'iyah'' dan ''ruqyah syirkiyah''. ''Ruqyah syariyah'' yaitu ruqyah yang benar menurut syariat Islam diantaranya dengan cara membacakan ayat Al-Qur'an,<ref>Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Fushilat: 44. "...Katakanlah: "Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin...." http://quran.com/41/44</ref><ref>Juga pada Surah Al-Isra': 82, "...dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman..." http://quran.com/17/82</ref> sebagaimana di antara nama surat Al-Fatihah adalah [[Surah Al-Fatihah#Nama Lain|''Ar-Ruqyah'']], meminta perlindungan kepada Allah, zikir dan doa dengan maksud menyembuhkan sakit.<ref>http://www.assimalhakeem.net/node/5883</ref> Sedangkan ''Ruqyah Syirkiyah'' adalah yang biasa dipraktikkan para dukun. Ruqyah di kalangan para dukun dikenal dengan istilah jampi-jampi atau mantra.
 
== Batasan ruqyah ==
''Ruqyah'' yang syar’i memiliki beberapa ketentuannya tertentu. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka ''ruqyah'' tersebut tidak syar'i, yakni serupa dengan jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Kriteria ''ruqyah'' yang syar’i (yang sesuai syariat Islam) dijelaskan berikut ini:
* Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
* Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
* Tidak bergantung pada ruqyah karena ''ruqyah'' hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
* Isi ''ruqyah'' jelas maknanya.
* Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain [[Allah]] (semisal kepada malaikat, jin, atau makhluk lainnya).
* Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.
* Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.<ref>''Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan'', hal. 310</ref>.