Sartono (politikus): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Baris 49:
=== Menjadi Wakil Ketua DPA ===
Pada bulan [[Maret]] [[1962]], Sartono menduduki posisi baru sebagai Wakil Ketua [[Dewan Pertimbangan Agung]]. Proses pengangkatan Sartono sebagai Wakil Ketua DPA ini dimulai pada 4 Maret 1962. Pada hari itu, [[Soekarno|Presiden Soekarno]] memanggil dia, [[Abdul Haris Nasution]], [[Juanda]], dan [[Chaerul Saleh]] untuk membicarakan tentang regrouping pemerintahan agar lebih efektif. Pertemuan tersebut dilanjutkan pada keesokan harinya, tetapi yang dipanggil hanya Sartono, [[Iwa Kusumasumantri]], dan [[Arifin Harahap]]. Baru keesokan harinya pengangkatan [[Sartono]] yang menggantikan [[Roeslan Abdulgani]] sebagai Wakil Ketua DPA diumumkan. [[Sartono]] dilantik sebagai Wakil Ketua DPA pada [[8 Maret]] [[1962]], dan pada tanggal [[9 Maret]] [[1962]] sebagai Wakil Menteri Pertama Kabinet Kerja.
 
Jabatan Wakil Ketua [[DPA]] dipegang oleh Sartono berkelanjutan hingga tahun [[1966]]. Selain menduduki jabatan tersebut, Sartono juga menjabat menteri ''ex offico'' dalam berbagai kabinet yang dipimpin oleh [[Soekarno|Presiden Soekarno]]. Bahkan, dalam [[Kabinet Dwikora II|Kabinet Dwikora yang Disempurnakan]], kedudukan Sartono menjadi Menteri Kompartemen Hukum dan Dalam Negeri, di mana ia membawahi Menteri-Menteri : [[Menteri Hukum dan HAM|Kehakiman]], [[Ketua Mahkamah Agung]], [[Jaksa Agung]], dan [[Menteri Dalam Negeri|Dalam Negeri]]. Kabinet yang terkenal dengan julukan Kabinet Seratus Menteri ini hanya berumur kurang dari satu bulan. Sebagai gantinya, dibentuk [[Kabinet Dwikora III]], di mana [[Soeharto|Jenderal Soeharto]] menjabat Ketua Presidium Kabinet. Kabinet ini dilantik pada [[27 Maret]] [[1966]], sekitar dua minggu sejak terbitnya [[Supersemar|Surat Perintah 11 Maret]]. Dalam kabinet yang berakhir masa kerjanya pada [[25 Juli]] [[1966]] tersebut, Wakil Ketua DPA Sartono berkedudukan sebagai Menteri, di bawah koordinasi Wakil Perdana Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah [[Idham Chalid|K.H. Idham Chalid].
 
Sewaktu di [[DPA]], Sartono tidak pernah lupa untuk selalu mengembangkan sistem demokrasi yang sehat di [[Indonesia]]. Melihat makin lemahnya penerapan demokrasi sejak pembubaran [[DPR]] hasil Pemilu, Sartono tergerak hatinya untuk menyampaikan suatu petisi. Pada tahun [[1962]], tidak berapa lama setelah diangkat sebagai Wakil Ketua DPA, Sartono melalui suatu panitia DPA mengusulkan agar pemerintah memperluas hak-hak [[demokrasi]] untuk rakyat. Salah satu rekomendasinya ialah saran untuk mencabut undang-undang darurat yang sudah beberapa lama berlaku. Pemerintahan [[Soekarno]] tidak lama kemudian mengikuti rekomendasi [[DPA]] tersebut.
 
== Wafat ==