Sartono (politikus): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Baris 50:
 
=== Menjadi Menteri Kabinet Pertama RI ===
Satu hari setelah [[Proklamasi Kemerdekaan RI]], tanggal [[18 Agustus]] [[1945]], para anggota [[PPKI]] diminta berkumpul di bekas [[gedung Volksraad]] di Jalan Pejambon, [[Jakarta]]. Dalam sidangnya yang berlangsung pada hari itu, PPKI telah berhasil membuat tiga keputusan penting: (1) Mengesahkan [[Undang-Undang Dasar 1945]]; (2) Memilih [[Soekarno]] dan [[Mohammad Hatta]] menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI; (3) Menetapkan [[KNIP]] sebagai badan yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Sidang PPKI tersebut dilanjutkan pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]]. Dengan telah disahkannya [[UUD]], tentu saja segala ketentuan yang tercantum dalam UUD tersebut sudah dinyatakan berlaku. Tidak terkecuali ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 17, yang mengamanatkan adanya menteri-menteri negara. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden segera mengumumkan kabinet RI Pertama pada hari itu juga. Dalam kabinet pertama [[Republik Indonesia]] ini, Mr. Sartono ditunjuk sebagai Menteri Negara yang tidak membawahi suatu kementerian. Namun, tidak berlangsung lama. Karena pada saat itu, [[Sjahrir]] sebagai Ketua Badan Pekerja [[KNIP]] meminta Presiden Soekarno untuk membubarkan kabinetnya dan memberikan kesempatan kepada dirinya untuk membentuk kabinet baru. Akhirnya, pada tanggal [[14 November]] [[1945]] terbentuklah kabinet [[parlementer]] pertama menggantikan kabinet [[presidensial]] pertama. Sartono pun lengser dari jabatannya sebagai [[menteri negara]].
 
=== Menjadi Wakil Ketua DPA ===