Sartono (politikus): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Baris 59:
=== Pernah Menjadi Formatur Kabinet ===
[[PNI]] berkeinginan untuk memimpin pemerintahan yang baru, dengan mencalonkan Sartono untuk menjadi formateur kabinet. [[Soekarno|Presiden]] dengan surat keputusannya bernomor 44/1951 memberikan mandat kepada Sartono untuk membentuk kabinet. Namun, tidak seperti kebiasaan yang berlaku, di mana formatur kabinet kelak menjabat [[perdana menteri]], Sartono sejak semula mengatakan bahwa seandainya kabinet terbentuk, ia tetap akan berada di luar pemerintahan. Setelah bekerja hampir satu bulan penuh, Sartono mengembalikan mandatnya yang diterima kembali kepada [[Soekarno|Presiden Soekarno]]. Ada beberapa pendapat tentang kegagalan Sartono menyusun kabinet pada waktu itu. Beberapa kalangan Sartono menilai kegagalan tersebut terjadi karena Sartono terlalu berpikir "logis matematik parlementer". Prinsip yang terlalu memperhatikan perimbangan dukungan suara terhadap pemerintah yang akan dibentuk dengan kekuatan oposisi di parlemen. Sedangkan seharusnya orientasi yang tidak boleh diabaikan ialah orientasi terhadap program dari kabinet yang akan dibentuk. Pada waktu itu sebetulnya 11 partai di parlemen telah bersama-sama menandatangani suatu rancangan program bersama. Pernyataan tersebut antara lain dilontarkan oleh anggota parlemen [[Sudiyono Joyoprayitno]] dari [[Partai Murba]]. Di pihak lain, [[Manai Sophiaan]] dari [[PNI]] tidak sependapat dengan analisis Sudiyono tersebut. Ia berkata, Sartono memilih pola pembentukan kabinet yang berdasarkan "matematik parlementer" karena memang Sartono diberi mandat untuk membentuk kabinet parlementer. Namun, anggota lain, yaitu [[Zainal Abidin]] dari [[PRN]], mengatakan bahwa kegagalan Sartono terutama disebabkan oleh makin parahnya perseteruan antara [[PNI]] dan [[Masyumi]]. Perseteruan terjadi karena makin meningkatnya perebutan pengaruh massa di antara kedua partai yang berbeda [[ideologi]] tersebut. Namun, kenyataannya, pengganti Sartono sebagai formatur kabinet, yaitu [[Sidik Joyosukarto]], yang beraliran condong radikal kiri, berhasil membentuk kabinet koalisi Masyumi-PNI yang terkenal dengan sebutan [[Kabinet Sukiman-Suwirjo]]. Sartono yang dinilai lebih akrab dengan para tokoh Masyumi malahan tidak berhasil membentuk kabinet.
 
=== Menjadi Pejabat Presiden ===
Sartono pada [[20 Desember]] [[1957]] berdiri dengan khusyuk di hadapan sidang pleno [[DPR]] hasil pilihan rakyat untuk mengucapkan sumpah jabatan sebagai Pejabat Presiden. Sartono adalah orang pertama yang menduduki jabatan [[Presiden Republik Indonesia]] karena dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Sartono menjadi Pejabat Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 Pasal 2 yang menegaskan bahwa yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan dalam situasi Presiden mangkat atau berhalangan adalah Ketua Parlemen, dengan ketentuan sampai ditunjuk Presiden yang baru. Dengan demikian, kedudukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang tersebut adalah praktis sama dengan jabatan Wakil Presiden. Ia kini berada di posisi yang tertinggi dalam kelembagaan negara. Namun, penampilan Sartono tetap bersahaja. Dalam setiap produk undang-undang yang ia tanda tangani selaku Pejabat Presiden, ia selalu menuliskan namanya hanya dengan Sartono, tanpa gelar apa pun. Salah satu undang-undang yang mendapat pengesahan dari Pejabat Presiden Sartono ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1958 tentang perubahan nama Provinsi [[Sunda Kecil]] menjadi [[Nusa Tenggara]]. Barangkali Sartono yang lahir di desa kecil di daerah [[Surakarta]] tersebut tidak mengira bahwa suatu waktu ia diberi kesempatan untuk memegang jabatan sebagai Kepala Negara. Ketika sejarah mencatat bahwa dalam memegang jabatan tersebut, Sartono harus melalui beberapa badai yang mengguncang kehidupan bangsa. Sartono hanya menjabat sampai tahun [[1959]] yang dimana Indonesia akan memasuki masa [[Demokrasi Terpimpin]], yang akan kembali kepada [[UUD 1945]].
 
=== Menjadi Wakil Ketua DPA ===