Palaran, Samarinda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 16:
Kecamatan Palaran merupakan salah satu kecamatan yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur No 18/SK/TH-Pem/1969 dan SK No. 55/TH-Pem/SK/1969 terhitung sejak tanggal 1 Maret 1969.
Tetapi dengan terbitnya PP No. 38 Tahun 1996 wilayah administrasi Kodya Dati II Samarinda mengalami pemekaran dari semula 4 kecamatan menjadi 6 kecamatan, yaitu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, Samarinda Ilir, Samarinda Seberang dan Palaran.
== Batas wilayah ==
|