Suria Kusumah Adinata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
 
== Penerus Kerajaan Sumedang Larang ==
'''[[Pangeran Sugih]] '''lahir dari pasangan Dalem Adipati Koesoemayoeda alias Dalem Ageung dan Nyi Mas Samidjah, cucu dari [[Pangeran Kornel]] (Pangeran Koesoemah Dinata). Pangeran Sugih menjabat sebagai Bupati [[Sumedang]] masa tahun [[1836]] – [[1882]]. Wafat dan makamkan pada 22 September 1882 di makam Gunung Puyuh. Pangeran Suria Kusumah Adinata yang memerintah dari tahun 1836 sampai tahun 1882. Dia dikenal sebagai Bupati terkaya dalam urutan para Bupati Sumedang sebelumnya dan terkaya di Tatar Sunda waktu itu, yang berasal dari:
* [[Warisan]] para pendahulunya berupa asset kekayaan selain tanah Kaprabon (gaji Bupati) yang diawali dari sejak Pangeran Panembahan (Bupati Sumedang ke 6/ Rangga Gempol III) yang semakin bertambah luas termasuk jumlah arealnya (menyebar di beberapa Kecamatan) oleh para Bupati berikutnya.
* [[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Aanleg van het spoorwegstation in Djatinangor TMnr 60052209.jpg|thumb|Stasiun Kereta api Jatinangor |300x300px]]Pada saat itu [[Kabupaten Sumedang]] mengalami jaman keemasan dengan tingginya produksi pertanian terutama padi, [[kopi]] dan [[nilam]]. Salah satu bukti meningkatnya produksi kopi adalah pendirian Gudang [[Kopi]] di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan (sekarang berubah menjadi Kantor [[Pegadaian]]) dan di beberapa tempat di luar Kota Sumedang, termasuk rencana membuka jalur kereta-api Bandung-Sumedang untuk mengangkut kopi, namun entah kenapa tidak jadi dilaksanakan, beberapa bekas rencana pembangunan tersebut masih ada antara lain bangunan mirip [[Stasiun]] di Jatinangor belakang kampus [[IPDN]], alur jalan untuk rel [[kereta api]] di Jatinangor-Tanjungsari-Sumedang dan beberapa jembatan beton yang dibiarkan terbengkalai.
* [[Undang-undang Agraria 1870|Undang-Undang Agraria tahun 1870]] dan Reorganisasi Priangan tahun 1871. Akibat keluarnya Undang-Undang Agraria, banyak pengusaha [[Eropa]] yang membuka perkebunan terutama komoditi [[Kina]], [[Teh]] dan [[Karet]] di sekitar [[Kota Bandung|Kota<nowiki> </nowiki>Bandung]]. Sementara itu, perkebunan kopi masih terus berlangsung, ([[Cultuurstelsel]] dan [[Preangerstelsel]]). Salah satu kebijakan dari Reorganisasi [[Priangan]] adalah dinaikannya harga kopi dari f10 tahun 1870 menjadi f13 tahun 1871/1872, kemudian meningkat lagi menjadi f 14 pada tahun-tahun berikutnya hingga tahun 1880an.