Uji kompetensi guru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bennylin memindahkan halaman Uji Kompetensi Guru ke Uji kompetensi guru
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Uji Kompetensi Guru''' disingkat '''UKG''' adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.<ref name="UKG">{{cite web
| url = https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=sites&srcid=ZGVmYXVsdGRvbWFpbnxzZWtvbGFoZGFzYXJkb3RuZXR8Z3g6Nzk0NTQ4YjMyNDdlOTg3Yw
| title = Pedoman Uji Kompetensi Guru
| author = Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
| accessdate = 1 Agustus 2013
}}</ref>
 
== Latar Belakang ==
Baris 14:
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
 
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012
 
== Dasar Hukum ==
Baris 36:
| author = Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
| accessdate = 1 Agustus 2013
}}</ref>
 
== Peserta ==
# Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
# Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota
# Memiliki NUPTK
# Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi
 
== Tempat Ujian ==
Uji Kompetensi Guru akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan tempat UKG:
# Lokasi TUKG mudah dijangkau
# Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan