Insiden penyerempetan kapal Indonesia dan Malaysia 2005: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
Pada Jumat ([[8 April]] [[2005]]) pagi, [[KRI Tedong Naga|Kapal Republik Indonesia Tedong Naga]] ([[Indonesia]]) menyerempet [[KD Rencong|Kapal Diraja Rencong]] ([[Malaysia]]) sebanyak tiga kali di perairan [[Karang Unarang]], Kabupaten [[Nunukan]], [[Kalimantan Timur]]. Aksi tersebut terpaksa dilakukan karena KD Rencong berkali-kali melakukan manuver yang membahayakan pembangunan [[mercusuar]] Karang Unarang.
 
== Pra-insiden ==
Insiden penyerempetan kedua kapal ini merupakan bagian dari pertikaian perbatasan di kawasan [[Ambalat]] yang kaya [[minyak]] dan gas. [[Petronas]], perusahaan minyak [[Malaysia]], secara sepihak memberikan konsensi kepada perusahaan minyak [[Shell]] di Blok Ambalat (Malaysia mengenalnya sebagai Blok XYZ).
 
Malaysia mengklaim wilayah Ambalat adalah miliknya, menurut peta yang diterbitkan pemerintah Malaysia tahun [[1979]]. Peta tersebut memicu protes dari berbagai negara tetangganya, termasuk Indonesia.
Baris 9:
 
== Detail insiden ==
Sebelumnya, [[KRI Tedong Naga]] sudah berkali-kali memperingatkan KD Rencong agar segera meninggalkan wilayah perairan Karang Unarang. Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan kerana KD Rencong menganggap pembinaan di mercusuar adalah merusak kedaulatan Malaysia. Bahkan, KD Rencong melakukan manuver-manuver yang membahayakan pembangunan mercusuar. Misalnya, kapal tersebut melaju cepat sehingga menimbulkan gelombang tinggi di sekitar lokasi pembangunan mercusuar. Akhirnya, KRI Tedong Naga mendekati KD Rencong untuk mengusir keluar dari wilayah perairan yang dipertikaikan.
 
Dalam upaya tersebut terjadi tiga kali serempetan yang menyebabkan lambung sebelah kanan kapal Malaysia yang umurnya sudah tua dan berkarat di beberapa bagian itu rusak. Sedangkan KRI Tedong Naga hanya tergores catnya di bagian lambung sebelah kiri. KD Rencong kemudian bergerak menuju pangkalannya di [[Tawau]], Malaysia.
Baris 19:
 
== Tanggapan dari pihak Indonesia ==
Menurut Kepala Staf Gugus Tempur Laut Armatim Kolonel Laut [[Marsetio]], tindakan Komandan KRI Tedong Naga memutuskan untuk menghalau KD Rencong adalah benar, karena kapal itu sudah memasuki 9,5 mil laut dari [[Pulau Batik]], yang termasuk wilayah yang dipertikaikan.
 
Pihak Indonesia mengklaim bahwa tindakan itu dibenarkan juga berdasarkan [[UNCLS]] (''United Nations Convention on the Law of the Sea'') tahun 1982 yang menyatakan bahwa suatu negara berwenang untuk mengusir suatu kekuatan asing apabila ia mulai mengganggu kedaulatan suatu negara.
 
Pada [[12 April]], pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri telah mengirimkan nota protes resmi kepada Malaysia atas peristiwa penyerempetan kedua kapal.