Uji tuntas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ejaan, replaced: seksama → saksama, obyek → objek (5) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Uji tuntas''' atau disebut juga '''Due diligence''' adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan penilaian kinerja [[perusahaan]] atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan.
Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela.
Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada :
Baris 32:
* Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan objek transaksi.
* Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas ''(due diligence
meeting)'' yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.
* Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum
bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu objek transaksi guna memperoleh pemahaman atas objek Uji Tuntas.
Baris 47:
Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008
{{reflist}}
{{Keuangan-stub}}▼
{{Hukum-stub}}▼
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Hukum]]
▲{{Keuangan-stub}}
▲{{Hukum-stub}}
|