Pemerintahan elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Pemerintahan elektronik''' atau '''e-government''' (berasal dari kata [[Bahasa Inggris]] ''[http://www.top-cheap.com] electronics government'', juga disebut ''e-gov'', ''digital government'', ''online government'' atau dalam konteks tertentu ''transformational government'') adalah penggunaan [[teknologi informasi]] oleh [[pemerintah]] untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada [[legislatif]], [[yudikatif]], atau [[administrasi publik]], untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses [[kepemerintahan]] yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah ''Government-to-Citizen'' atau [[G2C|Government-to-Customer]] (G2C), [[G2B|Government-to-Business]] (G2B) serta [[Government-to-Government]] (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
== Manfaat ==
Baris 5:
# Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
# Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN);
# Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang # dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
# Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan;
# Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada; dan
# Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
== Pelaksanaannya di Indonesia ==
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki:
* 564 domain go.id;
* 295 situs pemerintah pusat dan pemda;
* 226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website;
* 198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mulai memanfaatkan egov untuk proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan egov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta,Pemkab Banyuasin, Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab Malang.
Baris 30:
* Sistem Informasi Nasional - Kerangka Konseptual (November 2002), Kementerian Komunikasi dan Informasi & Universitas Indonesia
* Keputusan Presiden no. 9 tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia
* Instruksi Presiden no. 3 tahun 2003 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
** Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Government Lembaga
** Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah
** Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik
* Peraturan Pemerintah no. 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
* '''Undang Undang no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan''' (memulai KTP Elektronik)
Baris 44:
* '''Undang Undang no. 39 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik'''
* Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia no. 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Sistem Informasi Kearsipan Statis
* Peraturan Presiden no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
** Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah no. 2 tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
** Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah no. 18 tahun 2012 tentang E-Tendering
Baris 64:
** Rancangan Undang Undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi
Kedepannya, terdapat RUU Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (RUU E-Government) sedang dipersiapkan<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/213066-sahkan-ruu-administrasi-pemerintahan-priyo-sentil-kepala-daerah-dan-revolusi-mental.html "Sahkan RUU Administrasi Pemerintahan, Priyo Sentil Kepala Daerah dan Revolusi Mental"]</ref><ref>[http://psta.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2015/122/LAPAN-Turut-Uji-Publik-RUU-E-Government "LAPAN turut Uji Publik RUU E-Government"]</ref>. Berdasarkan naskah akademik yang beredar<ref>[http://bkd.sumbarprov.go.id/files/NASKAH%20AKADEMIK%20RUU%20EGOV.pdf "Naskah Akademik RUU E-Gov"]</ref>, RUU ini dimaksudkan dikarenakan banyaknya sistem informasi yang diamanatkan masing-masing undang-undang, seperti UU Adminduk memandatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, UU Pangan memandatkan Sistem Informasi Pangan dan setiap instansi merasa berkuasa dan berhak dalam membangun dan mengatur sistem informasinya tersebut. Hal ini menyebabkan banyaknya pulau-pulau informasi dan inefisiensi. Selain itu juga perlunya keseragaman kelembagaan yang mengatur e-Gov ditiap masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah karena selain pengelolanya berbeda-beda, kualifikasi SDM pengelola juga tidak sesuai yang diharapkan. Alasan ketiga yaitu faktor kepentingan, dengan adanya e-Gov seharusnya semua pimpinan instansi memanfaatkan hal tersebut untuk transparansi dan akuntabilitas, akan tetapi seolah-olah sikap pimpinan tidak mau mengoptimalkan penggunaan TIK tersebut sehingga dikhawatirkan adanya kepentingan pribadi/kelompok atas keengganannya tersebut.
== Kendala ==
|