Panitera: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Panitera''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''Clerk'';[[bahasa Belanda|Belanda]]: ''Griffiers'') adalah pejabat [[pengadilan]] yang salah satu tugasnya adalah membantu [[hakim]] dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.<ref>[http://www.deskripsi.com/hukum/panitera www.deskripsi.com : Deskripsi Panitera]</ref> Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya.<ref>[http://kbbi.web.id/panitera Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)]</ref> Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]] dan [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]] diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, [[banding]] atau [[kasasi]]. Tugas dan fungsi jabatan panitera di [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.<ref>[http://kancil.faa.im : Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karier]</ref>
|