Standar Pengendalian Mutu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik''' ('''KAP''') memberikan panduan bagi [[kantor akuntan publik]] di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh [[Dewan Standar Profesional Akuntan Publik]] [[Institut Akuntan Publik Indonesia]] (DSPAP IAPI) dan [[Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik]] yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa [[audit]], atestasi dan konsultansi meliputi:
|