Kebijakan Satu Peta Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ikhssaann (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'jmpl|200x200px|Badan Informasi Geospasial '''Kebijakan Satu Peta Nasional''' atau lebih sering disebut '''One Map Policy...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 27:
 
==== Pokja Informasi Geospasial Tematik ====
Dalam rangka melaksanakan aksi gerakan menuju Satu Peta Indonesia 2013, maka dibentuklah [[http://jdih.big.go.id/resources/files/law/ck4XvBd4wz_NO._19_THN_2013_TGL_1_JULI_2013_PEMBENTUKAN_KELOMPOK_KERJA_NASIONAL_INFORMASI_GEOSPASIAL_TEMATIK.pdf Kelompok Kerja (Pokja) Nasional Informasi Geospasial Tematik]], yang terdiri dari 12 (dua belas) Sub Pokja.
# Sub Pokja Pemetaaan Sumberdaya Air dan Daerah Aliran Sungai
# Sub Pokja Pemetaaan Sumberdaya Lahan Pertanian dan Gambut
Baris 37:
# Sub Pokja Pemetaaan Sumberdaya Pesisir dan Laut
# Sub Pokja Pemetaaan Kebencanaan
# Sub Pokja Pemetaaan Tataruang
# Sub Pokja Pemetaaan Sosial Budaya dan Atlas
 
Baris 49:
 
=== 2014 ===
Tahun 2014, untuk memberikan kemudahan dalam berbagipakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pusat maupun daerah, diterbitkanlah [[http://www.bphn.go.id/data/documents/14pr027.pdf Perpres 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional]] yang menggantikan Perpres 85 2007
 
Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saat ini wajib merujuk informasi geospasial dasar (IGD) yang dibuat Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai acuan pembuatan peta tematik. Kepala BIG Asep Karsidi mengatakan, IGD tidak hanya berisi peta dasar tetapi ada jaring kontrol geodesi seperti yang diundangkan melalui UU No 4/2011 tentang IGD. Setelah melewati masa transisi tiga tahun, setiap stakeholder atau pemangku kepentingan jika ingin membangun informasi geospasial tematik (IGT) kini harus merujuk IGD BIG dengan standar nasional. "Peta dasar skala 1:250.000 sudah bisa diakses melalui Ina geoportal. Hal ini sesuai dengan kebijakan one map policy," katanya di sela-sela Puncak Pekan Geospasial Nasional 2014, di Kantor BIG Cibinong, Bogor, Senin (21/4). Asep menambahkan jika ketentuan UU ini diabaikan ada sanksi berupa sanksi administratif, kurungan penjara tiga tahun, dan denda Rp 250 juta.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/179145-informasi-geospasial-dasar-kini-wajib-dijadikan-acuan.html "Informasi Geospasial Dasar kini wajib dijadikan acuan"]</ref>
 
==== Satu Peta Tematik Nasional ====