Soekanto Tjokrodiatmodjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Baris 35:
 
== Karier ==
=== DitetapkanMenjadi sebagai BapakKepala Kepolisian Negara RI Pertama ===
Tanggal [[29 September]] [[1945]], R.S. Soekanto ditetapkan oleh [[Soekarno|Presiden Soekarno]] sebagai [[Kepala Kepolisian Negara RI]]. Soekarno berpesan agar R.S. Soekanto membangun Kepolisian Nasional. Kepolisian Nasional berarti mengubah mental kepolisian [[kolonial]], yang juga berarti "sistem kepolisian nasional", yaitu yang bertugas di seluruh wilayah [[Republik Indonesia]] dan mengemban seluruh fungsi kepolisian yang terpecah-pecah pada masa [[Hindia Belanda]] untuk kepentingan pemerintah kolonial.
R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kepala Kepolisian RI pertama dan terlama (sejak 1945 sampai 1959), dikenal visioner, disiplin, jujur, dan konsisten terhadp komitmen dalam membentuk dan membangun Kepolisian Nasional. Dalam hal ini, Soekanto telah membuktikan komitmen dan profesionalismenya dalam melaksanakan fungsi dan tugas kepolisian yang memegang teguh politik negara selama 14 tahun menjabat Kepala Kepolisian Negara RI. Pengalaman tentang pergumulan, baik berupa pemikiran-pemikiran maupun tindakan-tindakannya yang terkonstruksi sebagai ''remembered history'', menjadikan kehadirannya telah membawa warna dan pengaruh yang harus diingat dan dicatat sebagai bagian dari perjalanan unik sejarah Kepolisian Negara khususnya dan sejarah bangsa Indonesia umumnya.
 
Soekanto memulai kariernya sebagai Kepala Kepolisian Negara RI yang baru saja diproklamasikan dengan "modal nol", tidak punya kantor, tidak punya staf, dan formal tidak punya wewenang karena melanjutkan ''Hoofd van de Dienst der Algemene Politie''. Segala perundang-undangan [[Hindia Belanda]] dengan tugas dan wewenang kepolisian yang terpecah-pecah dianggap berlaku, bahkan sampai era [[Demokrasi Liberal]], [[Demokrasi Terpimpin]], dan sampai era [[Orde Baru]].
 
Dalam sistem parlementer yang diberlakukan sejak [[November]] [[1945]] sampai [[5 Juli]] [[1959]], dengan pemerintahan [[perdana menteri]] yang silih berganti, Soekanto tetap dipercaya menjabat [[Kepala Kepolisian Negara RI]].
 
Sejak dilantik, Soekanto mengonsolidasi aparat kepolisian dengan mengemban pesan [[Soekarno|Presiden Soekarno]] membentuk Kepolisian Nasional.
 
=== Orde Baru ===
Pada masa Orde Baru, Soekanto sebagai tokoh nasional ditunjuk dan kemudian dilantik oleh [[Soeharto|Presiden Soeharto]] untuk menjadi anggota [[Dewan Pertimbangan Agung]] bersama 11 anggota lainnya dengan ketuanya [[Wilopo|Mr. Wilopo]] dan wakilnya [[Alamsyah Ratu Perwiranegara]] pada [[8 Agustus]] [[1973]]. Sebagai anggota [[DPA]], Soekanto menduduki jabatan sebagai Ketua Seksi Kesejahteraan Rakyat. Tugas tersebut dia tekuni dengan segala kemampuan. Namun, dunia Orhiba yang ia besarkan hingga mancanegara tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Selama menjadi anggota DPA, Soekanto sering melatih Orhiba sesama rekan anggota DPA, dan mereka pun merasakan manfaatnya. Salah satu contohnya, mereka selalu menolak pemeriksaan kesehatan bila hendak dinas ke luar negeri, tapi setelah mengikuti program latihan Orhiba, hasilnya menunjukkan tes kesehatan mereka pun baik. Setelah lima tahun menjadi anggota DPA, pada [[23 Maret]] [[1978]], Soekanto diberhentikan dengan hormat, dan ia meninggalkan tugas tersebut dengan penuh kepuasan, bahwa pemerintah masih mempercayai dirinya untuk mengabdikan diri guna kepentingan rakyat dan negara lewat jalur formal.
 
=== Ditetapkan sebagai Bapak Kepolisian Negara RI ===
R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kepala Kepolisian RI pertama dan terlama (sejak 1945 sampai 1959), dikenal visioner, disiplin, jujur, dan konsisten terhadp komitmen dalam membentuk dan membangun Kepolisian Nasional. Dalam hal ini, Soekanto telah membuktikan komitmen dan profesionalismenya dalam melaksanakan fungsi dan tugas kepolisian yang memegang teguh politik negara selama 14 tahun menjabat Kepala Kepolisian Negara RI. Pengalaman tentang pergumulan, baik berupa pemikiran-pemikiran maupun tindakan-tindakannya yang terkonstruksi sebagai ''remembered history'', menjadikan kehadirannya telah membawa warna dan pengaruh yang harus diingat dan dicatat sebagai bagian dari perjalanan unik sejarah Kepolisian Negara khususnya dan sejarah bangsa Indonesia umumnya.
 
== Wafat ==