Soekanto Tjokrodiatmodjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Yoshua Renaldo (bicara | kontrib)
Baris 53:
Pada tahun [[1961]], Soekanto mendapat penghargaan berupa Satya Lencana berdasarkan Keputusan Presiden RI tertanggal [[18 Mei]] [[1961]], yakni Satya Lencana Peringatan Perjuangan, Satya Lencana Karya Bhakti, Satya Lencana Jana Utama dan Satya Lencana Karya Setia Kelas I. Menjelang peringatan [[Hari Bhayangkara]] [[1 Juli]] [[1968]], Sekretaris Presiden menemui Soekanto di kediamannya untuk menyampaikan Keputusan Presiden No.168/ABRI/1968 tanggal [[28 Juni]] [[1968]] tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan bagi Soekanto menjadi Jenderal Polisi. Juga Keputusan Presiden No.025/TK/1968 tanggal [[1 Juni]] [[1968]] tentang penganugerahan Bintang Mahaputra Adipradana bagi jasa-jasa Soekanto selama ini. Sekretaris Presiden, [[Moehono]], menyampaikan berita bahwa penyematan bintang tersebut akan dilaksanakan bertepatan dengan [[Hari Bhayangkara]] [[1 Juli]] [[1968]]. Namun, Soekanto menyatakan bahwa dirinya sudah tidak memiliki baju dinas dan sipil yang baru, yang layak untuk dikenakan dalam upacara besar. Dan ketika hal itu disampaikan kepada [[Soeharto|Presiden Soeharto]], beliau juga menyatakan bahwa akan menggunakan baju dinas lama dalam upacara tersebut.
 
Bertepatan dengan Peringatan [[Hari BahayangkaraBhayangkara]] XXII pada [[1 Juli]] [[1968]] di Lapangan MABAK, [[Soeharto|Presiden Soeharto]] menyematkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Jenderal Polisi Kehormatan R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo. Sebagai ungkapan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, Soekanto menundukkan kepala dan mengucap syukur pada-Nya. Ironisnya, orang pertama setelah upacara tersebut yang memberikan selamat adalah Jend. Mohammad, mantan Kepala Komisariat Polisi Jakarta yang saat menjelang pemberhentian Soekanto adalah pejabat yang berapi-api mengadakan perubahan pimpinan Kepolisian Negara RI.
 
Pengakuan pemerintah pada jasa-jasa Soekanto selanjutnya diberikan dalam Keputusan Menhankam/Pangab No. Kep/B/367.1968 tanggal [[17 September]] [[1968]] tentang Penganugerahan Satya Lencana PK I dan Satya Lencana PK II, Satya Lencana GOM I sampai VII dan Satya Lencana Sapta Marga. Pada tanggal [[5 Oktober]] [[1968]], bertepatan dengan Hari [[ABRI]], melalui Keputusan Presiden No.94/43/1968 tanggal [[4 Oktober]] [[1968]], Soekanto dianugerahi Bintang Dharma sebagai penghormatan atas darma baktinya terhadap bangsa dan negara. Pada tanggal [[1 Juli]] [[1969]], berdasarkan Keputusan Presiden RI No.020/TK/69 dan 022/TK/69 tanggal [[1 Juli]] [[1969]], Soekanto dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama Kelas I dan Satya Lencana Dasa Warsa yang disematkan oleh [[Hoegeng Imam Santoso]] selaku [[Kapolri]] waktu itu. Demikianlah pengembalian nama baik Soekanto yang akhirnya diperoleh setelah menerima perlakuan kurang wajar selaku [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]] pertama.