Subjek hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan Kategori:Hukum menggunakan HotCat
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
'''Subyek hukum''' ialah pemegang [[hak]] dan [[kewajiban]] menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
 
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni [[manusia]] dan [[badan hukum]].
 
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
 
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: