Wadiah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q12523787 |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
Dalam bidang [[ekonomi syariah]], '''wadiah''' adalah titipan [[nasabah]] yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. [[Bank]] bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
# ''Wadiah Yad Dhamanah'' - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
# ''Wadiah Yad Amanah'' - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut
|