Dana investasi lahan yasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k clean up, replaced: dimana → di mana (5) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 7:
Sebagaimana layaknya sebuah perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat "terbuka" yaitu dapat ditawarkan / diperdagangkan di [[bursa saham]] ataupun bersifat "tertutup".
Namun, untuk menikmati perlakuan khusus tersebut, REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional dan investasinya.
Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas : struktur kepemilikan, jenis pendapatan yang dapat dihasilkan dan jenis aset yang dapat dimiliki, struktur manajemen, dan kebijakan keuangan.<ref>http://www.sinarharapan.co.id/berita/0608/31/opi01.html</ref>
Baris 56:
Sampai saat ini (Juli 2007) masih ada beberapa peraturan yang harus dievaluasi oleh karena merupakan suatu kendala bagi penerbitan REITs di Indonesia seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (Pph), dan pajak balik nama tanah dan bangunan<ref>bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan</ref>.
Perusahaan Indonesia yang pertama kali menerbitkan REITs adalah [[Lippo Karawaci|PT Lippo Karawaci Tbk]] dengan unit investasi propertinya yaitu ''First Real Estate Investment Trust'' (''First REIT'') di bursa saham Singapura.
"First Reit" memiliki aset berupa tiga rumah sakit dan sebuah hotel di Indonesia berjumlah sekitar 257 juta dollar Singapura, setelah itu "First Reit" juga mengakuisi tiga properti di [[Singapura]] senilai 38,2 Juta dollar setelah perusahaan ini masuk bursa saham Singapura pada bulan Desember 2006.
Baris 69:
REITs di [[Jepang]] mulai diizinkan pada [[Desember|demeber 2001]] [[2001]] yang dikenal dengan nama "J-REIT dan diperdagangkan pada [[Bursa Saham Tokyo]] ( ''Tokyo Stock Exchange''<ref>[[:en:Tokyo Stock Exchange]]</ref> ) di mana perusahaan penerbit REITs kebanyakan adalah perusahaan [[konglomerat]] Jepang serta [[bank]] asing.
Sejak "meledaknya" pasar properti pada tahun 1990, harga properti di Jepang terus menerus mengalami penurunan hingga tahun [[2004]] dan harga properti sedikit lebih stabil bahkan meningkat pada tahun [[2005]] dan [[2006]].
Beberapa pihak meyakini bahwa J-REITs adalah suatu cara guna meningkatkan minat investasi pada sektor properti.
Bentuk J-REITs adalah suatu [[perusahaan]] tersendiri ataupun dalam bentuk perjanjian dengan perantaraan bank sebagai [[wali amanat]].
Baris 78:
[[Jerman]] juga merencanakan untuk memperkenalkan REITs yang disebut ''G-REITs'' dalam rangka membentuk suatu sarana investasi dibidang properti. Pemerintah Jerman khawatir bahwa kegagalan Jerman untuk memperkenalkan REITs akan berakibat pada mengalirnya modal ke negara lain.
Nampaknya Jerman REITs ini akan mengadopsi aturan REITs di [[Inggris]]
Undang-undang yang mengatur keberadaan REITs Jerman ini direncanakan akan diterbitkan pada pertengahan 2007
Baris 105:
# Harus dimiliki sedikitnya 500 pemodal dengan kewajiban mencatatkan dan memperdagangkan unit penyertaan/sahamnya di bursa efek.
# Minimal 70 persen dananya diinvestasikan di aset properti.
# Membagikan 90 persen pendapatan kena pajak kepada pemodal pada setiap semester.
# Tidak boleh meminjam lebih dari 35% dari nilai aset propertinya.
Baris 112:
== REITs Taiwan ==
REITs di [[Taiwan]] diperkenalkan pada tahun [[2003]] yaitu dengan diundang-undangkannya "undang-undang sekuritisasi properti" (Real Estate Securitization Law - RESL).
REITs Taiwan adalah kumpulan dana yang diperoleh dengan cara penerbitan sertifikat (''beneficiary certificate'') kepada publik atau kepada investor perorangan untuk tujuan investasi pada properti yang dapat menghasilkan pemasukan guna pengembalian nilai investasi ditambah dengan keuntungan yang diharapkan.<ref>http://www.kreaa.org/AsRES/doc/Park%20Won-Seok(F2).doc.</ref>
|