Kustodian Sentral Efek Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 35:
Saham KSEI dimiliki oleh SRO (BEJ, BES, KPEI) sebanyak 16,5%, Bank Kustodian (36%), Perusahaan Efek (33,5%), Biro Administrasi Efek (4%) dan treasury stock (10%), per 31 Mei 2007.
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari [[1998]], yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).
Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama Bursa Efek dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless trading) dan operasional Kustodian sentral di pasar modal Indonesia.
Baris 49:
== Pemakai jasa KSEI ==
Layanan jasa KSEI disediakan bagi pemegang rekening KSEI yang terdiri atas perusahaan efek dan [[bank kustodian]].
Pemegang rekening mencatat data sub rekening efek yang dimiliki investor yang menjadi nasabah pemegang rekening KSEI, sehingga emiten dapat memantau secara langsung kepemilikan masing-masing efek yang disimpan di KSEI.
|