Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 38:
}}
 
'''Kepaniteraan Mahkamah Agung''' adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Ketua Mahkamah Agung]]. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang [[Panitera]].
 
== Sejarah ==
Baris 82:
 
== Struktur Organisasi ==
Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera, dibantu oleh 7 (tujuh) [[Panitera Muda]] Perkara yakni :
* Panitera Muda Perdata
* Panitera Muda Perdata Khusus