Abdul Rahman Saleh (jaksa): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zaini Suherly (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 48:
Hanya hakim agung Rahman yang memberikan pendapat berbeda, bersebrangan dengan empat hakim agung lainnya, ketika perkara [[Akbar Tanjung]] masuk ke meja sidang kasasi. Keempat hakim itu menyatakan Akbar tidak bersalah, hanya Rahman yang menyatakan sebaliknya. Sikap Rahman mendapat simpati luas dari publik yang kecewa atas keputusan [[Mahkamah Agung]] ([[12 Desember]] [[2004]]) yang membebaskan Akbar.
 
Rahman merintis karirnya sebagai pengacara, membela kliennya yang terlibat dalam kasus-kasus politik dan [[Hak Asasi Manusia]]. Sekretaris Dewan Penyantun (--[[Pengguna:202.155.9.187|202.155.9.187]] 07:45, 16 Desember 2005 (UTC)[YLBHI]) ini memang dikenal sebagai aktivis dan pernah menduduki kursi direktur LBH Jakarta. Sosok yang bersahaja ini pernah jadi wartawan Harian Nusantara. Setelah pemerintahan Presiden [[Soearto]] jatuh, Arman bergabung ke Partai Bulan Bintang. Namun, jabatannya di partai dilepas ketika dia diangkat sebagai hakim agung tahun [[2000]].
 
Prioritas Rahman melakukan pembenahan internal di Kejagung. Di antaranya, menangani jaksa-jaksa nakal. Namun mesti dilihat kasus per kasus, tidak pukul rata. Sebab, dalam penanganan korupsi, ada banyak hal. Masalahnya tidak cuma oleh kejaksaan tapi juga ada di kepolisian dan masyarakat. Kata Rahman, kalau ada jaksa atau polisi yang nakal harus dibersihkan. Langkah nyata yang paling gampang, tegakkan hukum. Semua ada aturan mainannya.