Syamsul Rakan Chaniago: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 28:
== Karier ==
Syamsul Rakan Chaniago dilantik menjadi [[Hakim Agung Indonesia|Hakim Agung]] Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di [[Mahkamah Agung]] pada tanggal [[27 Oktober]] [[2010]].<ref name="tribunnews.com">[http://www.tribunnews.com/nasional/2010/10/27/syamsul-rakan-hakim-tipikor-ma-pertama-asal-riau "Syamsul Rakan Hakim Tipikor MA Pertama Asal Riau"] ''[[Tribunnews.com]]'', 27 Oktober 2010. Diakses 04 Juni 2015.</ref> Awal karirnya di dunia Advokat adalah bermula sebagai PEMBELA UMUM LBH DKI di bawah Pimpinan ADNAN BUYUNG NASUTION, SH, pernah membela/tim pembela mahasiswa kasus NKK-BKK Tahun 1977-78 di Bandung, Jakarta, Yogyakarta; Habis masa pengembangan diri di LBH Jakarta, menjadi Advokat berdasarkan SK. Menteri Kehakiman R.I. dan aktif di PERADIN Cabang Jakarta, di bawah Pimpinan Sunarto Surodibroto selaku Ketua DPC PERADIN, berlanjut dengan Yan Apul Girsang. Aktif turut berjuang menyatukan Advokat ke dalam satu wadah menjadi IKADIN, dari Advokat muda waktu itu bersama-sama Henry Yosodiningrat, Denny Kailimang, Otto C. Kaligis. Sebelumnya ia adalah pengacara yang berdomisili di [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]] [[Riau]]. Syamsul Rakan Chaniago sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau, Anggota Dewan Penasehat Kadin Riau, Ketua [[Partai Bulan Bintang]] Provinsi Riau serta Penasehat Ikatan Keluarga Pesisir Selatan (IKPS) Provinsi Riau.
Dalam tahun 80-an Pernah berkarier sebagai pengacara juga aktivis sosial di Samarinda Kalimantan Timur, Pertama kali datang ke Kalimantan Timur, memimpin Kantor Cabang ADNAN BUYUNG NASUTION & ASSOCIATES Samarinda; kemudian karena Abang Buyung terkena contemp of court dalam persidangan HR. Dharsono. Kantor ABN & A mengalami guncangan hebat, sampai ke tingkat cabang. Karena situasi waktu itu sedemikian rupa sulitnya, maka mendirikan Law Firm sendiri dengan nama SYAMSUL RAKAN CHANIAGO & ASSOCIATES di Samarinda, beberapa waktu kemudian dengan pertimbangan jauhnya perantauan dan sulitnya komunikasi, sekeluarga sepakat pindah ke Pekanbaru. di Pekanbaru membuka dan
Berbagai pernyataan yang dilontarkannya lewat pers, membuatnya dikenal sebagai sosok pembela hukum dan permasalahan daerah yang disegani di Kalimantan Timur ketika itu. Hal yang sama tetap di lakukan di Pekanbaru Riau dan Advokat pertama yang melakukan Pra Peradilan terhadap POLDA Riau yaitu terhadap Kapolsek Senapelan Nender F. Yani (almarhum), Kapolda aktu itu di jabat oleh H.W. Daeng dan Wakapolda Toni Sidharta.
|