Normalisasi Sungai Ciliwung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Normalisasi Sungai Ciliwung''' merupakan proses pembuatan dinding turap beton atau ''sheetpile'' pada sisi [[Ci Liwung|Sungai Ciliwung]]. Biaya proyek ini terbagi atas beberapa bagian, diantaranya Rp 2 triliun pada tahun 2013,Rp 500 Miliar untuk konstruksi sodetan, Rp 300 Miliar untuk penyediaan pompa dan MCK, dan Rp.1,18 triliun pada November 2013.<ref>{{Cite news|url=http://properti.kompas.com/read/2015/11/05/090000521/Normalisasi.Sungai.Ciliwung.Terhambat.Pembebasan.Lahan|title=Normalisasi Sungai Ciliwung Terhambat Pembebasan Lahan|last=Media|first=Kompas Cyber|language=en|access-date=2017-01-31}}</ref> diprakarsai oleh [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]], Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) pada Desember 2012 yang berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas sebagai mengadakan pembebasan lahan.<ref>{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/v2/news/2013/12/normalisasi-kali-ciliwung-segera-dimulai#.WJBEv38pqts|title=Normalisasi Kali Ciliwung Segera Dimulai - www.jakarta.go.id|last=Jakarta.go.id|website=www.jakarta.go.id|language=en|access-date=2017-01-31}}</ref> Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung terbentang dari kawasan Jembatan Jl. T.B Simatupang hingga Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan pada Desember 2012 dan berakhir pada tahun 2015.<ref>{{Cite news|url=https://ciliwungmerdeka.org/majelis-hakim-ptun-jakarta-memenangkan-gugatan-warga-bukit-duri/|title=Majelis Hakim PTUN Jakarta Memenangkan Gugatan Warga Bukit Duri|newspaper=Ciliwung Merdeka|language=en-US|access-date=2017-01-31}}</ref>
== Latar Belakang ==
Normalisasi Ciliwung adalah proyek yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi lebar sungai menjadi 35-50 meter, dengan mengharapkan kapasitas tampung air Sungai Ciliwung meningkat dari 200 m3/detik menjadi 570 m3/detik. Rencana proyek ini sebetulnya sudah dimulai dari tahun 1973.<ref>{{Cite news|url=http://www.pu.go.id/berita/10685/Normalisasi-Juga-Akan-Kembalikan-Flora-dan-Fauna-Kali-Ciliwung-|title=Normalisasi Juga Akan Kembalikan Flora dan Fauna Kali Ciliwung|newspaper=PU-net|access-date=2017-01-31}}</ref> Normalisasi sungai Ciliwung ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pascabanjir besar yang melanda ibu kota pada 17 Januari 2012. Dalam kebijakan itu, pemerintah pusat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta akan merealisasikan program penanganan sungai, salah satunya Kali Ciliwung dan sodetan dari wilayah Bidara Cina ke Kanal Banjir Timur (KBT)<ref>{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/v2/news/2013/12/normalisasi-kali-ciliwung-segera-dimulai#.WIh_LrZ97IE|title=Normalisasi Kali Ciliwung Segera Dimulai - www.jakarta.go.id|last=Jakarta.go.id|website=www.jakarta.go.id|language=en|access-date=2017-01-31}}</ref> yang kemudian dimasukan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
|