Normalisasi Sungai Ciliwung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Devilitem (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Devilitem (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Latar Belakang ==
Normalisasi Ciliwung adalah proyek yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi lebar sungai menjadi 35-50 meter, dengan mengharapkan kapasitas tampung air Sungai Ciliwung meningkat dari 200 m3/detik menjadi 570 m3/detik. Rencana proyek ini sebetulnya sudah dimulai dari tahun 1973.<ref>{{Cite news|url=http://www.pu.go.id/berita/10685/Normalisasi-Juga-Akan-Kembalikan-Flora-dan-Fauna-Kali-Ciliwung-|title=Normalisasi Juga Akan Kembalikan Flora dan Fauna Kali Ciliwung|newspaper=PU-net|access-date=2017-01-31}}</ref> Normalisasi sungai Ciliwung ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pascabanjir besar yang melanda ibu kota pada 17 Januari 2012. Dalam kebijakan itu, pemerintah pusat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta akan merealisasikan program penanganan sungai, salah satunya Kali Ciliwung dan sodetan dari wilayah Bidara Cina ke Kanal Banjir Timur (KBT)<ref>{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/v2/news/2013/12/normalisasi-kali-ciliwung-segera-dimulai#.WIh_LrZ97IE|title=Normalisasi Kali Ciliwung Segera Dimulai - www.jakarta.go.id|last=Jakarta.go.id|website=www.jakarta.go.id|language=en|access-date=2017-01-31}}</ref> yang kemudian dimasukan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta 2030<ref>{{Cite web|url=http://bappedajakarta.go.id/?page_id=1270|title=Bappeda DKI Jakarta » RENCANA TATA RUANG WILAYAH 2030|website=bappedajakarta.go.id|language=en-US|access-date=2017-01-31}}</ref> dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.<ref>{{Cite web|url=http://bappedajakarta.go.id/?page_id=1891|title=Bappeda DKI Jakarta » RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI|website=bappedajakarta.go.id|language=en-US|access-date=2017-01-31}}</ref>