Abdul Rahman Saleh (jaksa): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke Zaini Suherly |
|||
Baris 48:
Hanya hakim agung Rahman yang memberikan pendapat berbeda, bersebrangan dengan empat hakim agung lainnya, ketika perkara [[Akbar Tanjung]] masuk ke meja sidang kasasi. Keempat hakim itu menyatakan Akbar tidak bersalah, hanya Rahman yang menyatakan sebaliknya. Sikap Rahman mendapat simpati luas dari publik yang kecewa atas keputusan [[Mahkamah Agung]] ([[12 Desember]] [[2004]]) yang membebaskan Akbar.
Rahman merintis karirnya sebagai pengacara, membela kliennya yang terlibat dalam kasus-kasus politik dan [[Hak Asasi Manusia]]. Sekretaris Dewan Penyantun
Prioritas Rahman melakukan pembenahan internal di Kejagung. Di antaranya, menangani jaksa-jaksa nakal. Namun mesti dilihat kasus per kasus, tidak pukul rata. Sebab, dalam penanganan korupsi, ada banyak hal. Masalahnya tidak cuma oleh kejaksaan tapi juga ada di kepolisian dan masyarakat. Kata Rahman, kalau ada jaksa atau polisi yang nakal harus dibersihkan. Langkah nyata yang paling gampang, tegakkan hukum. Semua ada aturan mainannya.
|