Kampung (Papua): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
M. Adiputra (bicara | kontrib) k disambig info |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 6:
Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
[[Kategori:
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:
|