Kampung (Papua): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M. Adiputra (bicara | kontrib)
k disambig info
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 6:
Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
 
[[Kategori: Desa]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori: Papua]]