Pangeran Anglingkusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
→‎top: perapian, replaced: dibelakang → di belakang using AWB
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-\bnomer\b +nomor)
Baris 64:
Hal yg sama disampaikan oleh sesepuh Hudyono pada rapat kerabat 23 November 1998 di Jakarta, ”Suksesi Pimpinan Projo Paku Alaman dan Kepala Keluarga Besar Trah Pakualaman adalah bersifat intern keluarga dank arena itu diselesaikan oleh Ahli Waris Sri Paduka KGPAA. Paku Alam VIII alm.Yang terdiri dari 2 Garwo dan para putra kakung serta putri.
Terjadi rapat keluarga pada tgl 7 Maret 1999, dibahas antara lain masalah Paugeran Jawi (hukum adat tidak tertulis) dan Ibu sepuh (ibu yg dituakan). Pada rapat tersebut diakui oleh KRAy.Purnamaningrum bahwa dia adalah istri yang MUDAdengan panggilan diajeng/adik dan KRAy.Ratnaningrum adaah istri yang DITUAKAN dengan panggilan Mbakyu/kakak. Hal tersebut merujuk pada bukti-bukti lain:
1. Merujuk pada Janji yg diucapakan oleh KGPAA. Paku Alam VIII dihadapan kakek kandungnya SISKS PB X ketika meminang KRAy. Ratnaningrum sebagai istri untuk apabila putri Solo tersebut (KRAy. Ratananingrum) datangnya belakangan supaya dijadikan ISTRI yang nomernomor 1/ DITUAKAN. DITUAKAN artinya adalah apabila anak pertama dr istri yang dituakan lali-laki maka posisinya akan dituakan/atau merupakan anak pertama yang berhak atas Tahta. Adanya Janji tersebut merujuk pada bukti-bukti antara lain;
• Surat Keterangan Resmi SISKS PAKOE BUWONO XII,
• Surat Keterangan Resmi para saksi hidup GRAY. Brotodiningrat(Putri PB X), GRAY. Kusumojati (putri PB X), Ray. Sumodiningrat (bedoyo PB X), Nyai Lurah Hamung Sugata(abdi dalem keparak).