Konten dihapus Konten ditambahkan
Orbitalsinium (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Orbitalsinium (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
 
komik adalah medium, dimana naskah juga menjadi pertimbangan saat ketika intensitas pemetaan pustaka siapa seseorang, ingin menjadi komikus. Pada umumnya komikus lokal memahami pustaka sastranya dalam cara pengaruh, diantara dua muara komik yang populer diantara tahun 1980 sampai 1996, sebagai medium yang di baca ceritanya untuk hiburan. pengaruh dunia komik dari mancanegara awalnya tebagi tiga kutub idealisme, western,jepang dan china. komikusnium di saat ini, di indonesia bawahsannya fondamental populeritas umum saat ketika memahami konseptologiksiniumsi komik, atau cerita diantara masyarakatnya masih belum berbudaya maju seperti genre yang ada di mancanegara. ensklopedia dalam medium seni murni di daerah lokal semata masih mengasah kemampuan dalam bidang terbatasnya seni murni itu dalam pandangan bagaimana masyarakat memahami ensikolopedia komik belum menjadi akademik, namun apa adanya masih kajian otodidak yang tidak luput dengan masalah kedaerahannya bahkan politik pasar modal.
 
Pada umumnya dunia komikusinium terkait produk dimana harus mengikuti registrasi bagaimana untuk mendapatkan hak cipta atau isbn bila menjadi komikus indie, hak cipta dari publikasinium atau publisher mancanegara, bila memberikan shere pasar modal maka komikusinium ialah sebuah perserikatan medium masyarakat, untuk mensuarakan konseptologiksiniumsi komik dengan plot cerita yang mereka ingin sajikan dalam shere pasar modal bila beruntung.
 
publikasinium diambil dari kata publikasi dan artinya dalam shere pasar modal publisher berhak mempertimbangkan hak ciptasinium karya seorang atau kelompok komikus bila, di timbang merugikan atau menguntungkan pihak publikasi dimana judul atau karakterisasi, cerita komik dalam ruang lingkup pemilik haksinium ciptaan yang di miliki publikasi tersebut sesuai citra.
 
haksinium ciptaan dan hak ciptasinium, pada umumnya di indonesia hanya di sebut dalam basis hak cipta yang melingkup rangkuman tentang notarisasi dari hukum.