Interkoneksi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{rapikan-cakupan}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Interkoneksi adalah keterhubungan antar [[jaringan]] [[telekomunikasi]] dari penyelenggara jaringan [[telekomunikasi]] yang berbeda. Interkoneksi antar-operator telekomunikasi wajib dilaksanakan di Indonesia untuk memberikan jaminan kepada pengguna agar dapat mengakses jasa [[telekomunikasi]]. Jenis layanan interkoneksi terdiri dari: layanan originasi, layanan transit, dan layanan terminasi. Setiap penyelenggara jaringan [[telekomunikasi]] (tetap lokal, bergerak [[selular]], atau bergerak satelit) wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI). Interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi diatur dengan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN [[INFORMATIKA]] NOMOR:08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang INTERKONEKSI. [edited by [[Anton Timur]], 2008]▼
▲Interkoneksi adalah keterhubungan antar [[jaringan]] [[telekomunikasi]] dari penyelenggara jaringan [[telekomunikasi]] yang berbeda. Interkoneksi wajib dilaksanakan untuk memberikan jaminan kepada pengguna agar dapat mengakses jasa [[telekomunikasi]]. Jenis layanan interkoneksi terdiri dari: layanan originasi, layanan transit, dan layanan terminasi. Setiap penyelenggara jaringan [[telekomunikasi]] (tetap lokal, bergerak [[selular]], atau bergerak satelit) wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI). Interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi diatur dengan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN [[INFORMATIKA]] NOMOR:08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang INTERKONEKSI. [edited by [[Anton Timur]], 2008]
|