Zudan Arif Fakrulloh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: penggantian teks otomatis (- karir +karier) |
||
Baris 38:
'''Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, S.H.,M.H.''' ({{lahirmati|[[Sleman]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]|24|8|1969}}) adalah seorang birokrat yang saat ini menjabat sebagai [[Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil|Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil]]. Pria yang merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara ini lahir di sebuah keluarga sederhana di Sleman pada tanggal 24 Agustus 1969.
Perjalanan
Hingga pada bulan Desember 2002 ia mendapatkan tugas dengan menjabat sebagai eselon IV di Badan Diklat Kemdagri yang bertugas untuk menyusun kebijakan pengelolaan STPDN dan IIP yang kemudian digabung menjadi IPDN. Tanggal 25 Juni 2008 mendapat penugasan baru ke Biro Hukum Setjen Kemdagri sebagai Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan. Kemudian pada bulan September 2010 ditugaskan sebagai Plt. Kepala Biro Hukum Kemdagri dan dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Kemdagri pada tanggal 9 November 2011. Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH,MH merupakan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum. Berkat keahliannya di bidang tersebut, ia dianugerahi sebagai Guru Besar Termuda dalam komunitas intelelektual Ilmu Hukum Indonesia. Saat ini ia masih terus mengajar di berbagai kampus di Indonesia. <ref>[https://tirto.id/m/zudan-arif-fakrulloh-vt tirto.id: Zudan Arif Fakrulloh]</ref>
|