Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Dikembalikan ke revisi 11932580 oleh HsfBot (bicara).
Baris 7:
 
* Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
* Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
* Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwaabahwa [[Bank Indonesia]] tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
* Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
 
Baris 36:
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
 
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumen pembayaran lain yaitu [[e-wallet]]. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah [[PayPal]], [[Doku]], [[Rakuten]], dan [[RekBer]]. Kategori e-wallet sudahbelum diatur oleh Bank Indonesia.
 
== Komponen sistem pembayaran ==
Baris 138:
== Pranala luar ==
 
* [http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/ Bank Indonesia - Sistem Pembayaran]
 
<references />