Tanah ulayat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut [[hukum adat]], dimiliki oleh [[masyarakat hukum adat]] atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
 
== Lihat pula ==
* [[Masyarakat hukum adat]]
* [[Hukum adat]]
* [[Politik adat]]
* [[Sistem hukum Indonesia]]
* [[Masyarakat hukum adat]]
 
== Pranala luar ==