Nazaruddin Sjamsuddin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Corruption Award |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 1:
[[
Prof. Dr. '''Nazaruddin Sjamsuddin''', MA (lahir di [[Bireuen]], [[Nanggroe Aceh Darussalam]], [[5 November]] [[1944]]) adalah Ketua [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang bertugas memantau jalannya [[Pemilu di Indonesia]].
Baris 6:
Dia mempunyai empat orang anak dari perkawinannya dengan Nurnida.
== Kasus korupsi ==
Pada [[20 Mei]] [[2005]], Nazaruddin ditetapkan sebagai [[tersangka]] dalam kasus dugaan [[korupsi]] di KPU. Oleh [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp 14,193 miliar. Jika uang negara tersebut tidak dapat dibayarkan, maka Nazaruddin akan dipenjara tambahan selama empat tahun.
Baris 13:
Selain didenda, Nazaruddin juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU.
== Pranala luar ==
*{{id}} [http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/n/nazaruddin-sjamsuddin/index.shtml Nazaruddin Sjamsuddin] di TokohIndonesia.com
*{{id}} [http://kompas.com/kompas-cetak/0512/15/utama/2290791.htm "Nazaruddin Divonis 7 Tahun"], ''[[KOMPAS]]'', 15 Desember 2005
|