Kelurahan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Dededarwin (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja [[Lurah]] sebagai Perangkat Daerah
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
Baris 10:
# Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km<sup>2</sup>; dan
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>.
serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi
Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
|