Politik uang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Pengumuman tidak resmi mengenai pungli, saya edit sehingga lebih proofreading. Lalu untuk dasar hukum, saya menambahkan penjelasan bahwa kutipan tersebut juga dipaka di artikel Wikipedia lainnya. |
||
Baris 1:
{{rapikan|banyak kapitalisasi menyebabkan kualitas menurun}}
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]]<ref name=":0">[http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html Peraturan Pemilu]</ref>. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
''Apabila menemukan pungli, harap melaporkan ke kanal berikut:''
''Portal : lapor.go.id ; SMS : 1708 ; Twitter : @LAPOR1708''
''Harap memberitahukan nama instansi dan orang yang bersangkutan.''
== Dasar Hukum ==
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."<ref name=":0" />
== Pranala luar ==
|