Pungutan liar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penyisipan pungli |
Memindahkan isi tentang pelaporan pungutan liar dari artikel Politik uang. |
||
Baris 1:
'''Pungutan liar''' atau '''pungli''' adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli<ref>{{Cite news|url=http://www.arah.com/article/13615/mabes-polri-akui-pungli-pembutan-sim-oleh-polisi-masih-marak.html|title=Mabes Polri Akui Pungli Pembutan SIM oleh Polisi Masih Marak {{!}} News {{!}} Arah.Com|last=divertal|newspaper=arah.com|access-date=2016-10-21}}</ref> dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli<ref>{{Cite news|url=http://www.arah.com/article/13745/pemerintah-bentuk-satgas-pungli-ini-tugasnya.html|title=Pemerintah Bentuk Satgas Pungli, Ini Tugasnya {{!}} News {{!}} Arah.Com|last=divertal|newspaper=arah.com|access-date=2016-10-21}}</ref> termasuk ilegal dan digolongkan sebagai [[KKN]], tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development ([[USAID]]) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.[http://www.kompas.com/kompas-cetak/0407/28/ekonomi/1175872.htm]
== Pelaporan ==
''Apabila menemukan pungli, harap melaporkan ke kanal berikut:''
''Portal : lapor.go.id ; SMS : 1708 ; Twitter : @LAPOR1708''
''Harap memberitahukan nama instansi dan orang yang bersangkutan.''
== Pranala luar ==
|